Tanjung Pandang, Belitung (ANTARA) - Dinas Perhubungan Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, membentuk forum perparkiran Belitung guna mewujudkan tata kelola perparkiran yang tertib di daerah itu.
"Tujuan dibentuknya forum perparkiran ini adalah untuk mewujudkan tata kelola perparkiran yang tertib dan terpadu," kata Kepala Dinas Perhubungan Belitung, Ramansyah di Tanjung Pandan, Jumat.
Menurut dia, forum perparkiran Belitung ini menjadi wadah guna membantu pemerintah dalam melaksanakan kebijakan di bidang perparkiran.
"Kami menilai perlu adanya suatu wadah yang dapat menampung aspirasi dan masukan dari berbagai pihak di bidang perparkiran," ujarnya.
Ia mengatakan, Dishub Belitung saat ini mengelola 13 lokasi titik parkir di tepi jalan umum pada ruang milik jalan Pemerintah Kabupaten Belitung.
Hal ini sesuai Keputusan Bupati Belitung Nomor: 188.45/367/KEP/DISHUB/2022 tentang Penetapan Lokasi Tempat Parkir di Tepi Jalan Umum Pemerintah Kabupaten Belitung.
Disampaikan, adapun 13 lokasi titik parkir tersebut adalah jalan Yos Sudarso, jalan RE Martadinata, jala Kim Ting, jalan Siburik Timur, jalan Siburik Barat, jalan Endek, jalan S. Parman, jalan Brigjend Katamso, dan jalan Merdeka.
Selanjutnya adalah jalan Lettu Mad Daud, jalan Pasar Berehun, jalan Melati, jalan Hayati Mahim (Pasar Hatta), dan jalan kabupaten lainnya sesuai dengan kebutuhan rekayasa lalulintas.
"Sedangkan untuk perparkiran di jalan nasional itu disetorkan dalam bentuk pajak ke pemerintah daerah oleh pengelola masing-masing tempat usaha seperti KFC dan lainnya. Jadi ada semacam retribusi yang mereka setorkan," ujarnya .
Namun, lanjut Ramansyah, kegiatan perparkiran di jalan nasional setempat memang harus ditata kembali agar tidak semrawut dan berantakan.
"Sejumlah titik parkir di Belitung sudah croewded maka nantinya forum perparkiran akan mendata dan memberikan rekomendasi ke unit usaha tersebut agar tertib berparkir ke depannya," kata dia.
Di samping itu, dibentuknya forum perparkiran Belitung ini juga untuk mengoptimalkan penerimaan retribusi parkir di daerah itu.
"Perlu kami sampaikan penerimaan retribusi parkir 2024 sudah hampir mencapai target yang ditetapkan dari Rp83 juta sekarang sudah terealisasi Rp51 juta. Kami meyakini bisa melebihi target apalagi telah terbentuknya forum perparkiran ini sehingga akan meningkatkan lagi potensi pendapatan parkir yang ada sekarang ini," ujarnya.
Ramansyah menjelaskan, pengelolaan parkir ini juga dilaksanakan untuk mempercantik dan memperindah kota Tanjung Pandan sebagai daerah destinasi pariwisata.
"Sehingga kami pastikan tidak ada pungli yang oleh petugas parkir liar atau parkir ilegal semuanya akan terdata menjadi satu dalam wadah forum perparkiran ini," katanya.