Pangkalpinang (ANTARA) - Seorang resedivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial YP alias Yogi Kutil kembali dibekuk Tim Jatanras Polda Bangka Belitung, Minggu (23/6/24) dini hari.
Pemuda berusia 29 tahun ini dibekuk Tim Jatanras di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Gabek, Kecamatan Pangkal Balam, Kota Pangkalpinang.
"Benar, ada penangkapan seorang pelaku curat. Pelaku juga adalah residivis kasus 363 tahun 2019 dan tahun 2021,"kata Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Babel AKBP M. Iqbal Surbakti, Senin (24/6/24) siang.
Menurut Iqbal, pelaku diamankan usai melakukan pencurian disebuah rumah kontrakan yang berada di Jalan Villa Putih Selindung Baru Kota Pangkalpinang.
Dari aksinya tersebut, kata Iqbal, pelaku berhasil mencuri satu unit Laptop Asus E203 Warna Biru Dongker, satu unit Handphone serta uang tunai.
Iqbal juga menambahkan, pelaku melakukan aksinya seorang diri dengan masuk melalui jendela belakang kontrakan korban.
"Jadi dua hari sebelum melancarkan aksinya, pelaku sempat menggambar rumah kontrakan korban untuk dijadikan sasaran pencuriannya,"kata Iqbal.
"Kemudian pelaku masuk dengan cara memanjat pagar melewati pintu belakang rumah kontrakan korban. Selanjutnya pelaku membuka jendela dengan cara paksa dan mengambil barang berharga milik korban,"sambungnya.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp10 juta lebih dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolda Bangka Belitung.
"Untuk saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolda,"pungkas Iqbal.