Bandarlampung (Antara Babel) - Aparat Ditpolair Polda Lampung menangkap tiga perompak yang meresahkan nelayan di perairan Pantai Timur Kuala Seputih Kabupaten Tulangbawang, Provinsi Lampung.
"Iya, kami menangkap lima orang perompak yang beroperasi di perairan Pantai Timur," kata Kanit Tindak Subdir Gakum Polair Polda Lampung, AKP Resky Maulana, di Bandarlampung, Minggu.
Menurut dia, tersangka yang ditangkap berinisial, AR (36), SG (25), UD (20), TI (30), dan MM (26) kelimanya merupakan warga Kuala Seputih, Kabupaten Tulangbawang Provinsi Lampung.
"Ditangkapnya lima tersangka awalnya dari laporan pembina nelayan, Hj Yanti tentang perompakan bermodus menjual kepiting rajungan yang tidak sesuai dengan semestinya," kata dia.
Setelah adanya laporan, petugas langsung menindaklanjutti dan berhasil menangkap kelima tersangka.
Modusnya, kata dia, tersangka memaksa dengan ancaman senjata tajam agar korban mau membeli kepiting rajungan dengan harga mahal.
Tidak hanya satu kali, ia melanjutkan, para tersangka telah beberapa kali melakukan perbuatan itu selain kepada nelayan lokal juga pada nelayan Jawa.
"Rata-rata korbannya adalah nelayan Indramayu dan Karawang yang melapor kepada pembina nelayan Hj Yanti kemudian dilanjutkan melapor ke petugas Polair," katanya.
Setelah mengetahui ciri-ciri tersangka dan speed Lidah yang digunakannya, petugas kemudian meringkusnya dan menyita barang bukti berupa, 3 buah Speed Lidah bernama lambung, Avatar, Aisyah, dan Next Generation.
"Selain itu, kita juga menyita, kepiting rajungan seberat 784 kilogram dengan hasil lelang sebesar Rp16 juta, 3 unit timbangan, 2 bilah senjata tajam, 3 unit GPS merk Garmin, dan uang tunai Rp4 juta," kata dia menjelaskan.
Untuk mengantisipasi terulangnya kembali aksi perompakan, Direktorat Polair Polda Lampung akan meningkatkan patroli rutin di wilayah perairan tersebut.
Akibat perbuatannya lima tersangka dijerat pasal 368 KUHP dengan ancaman selama sembilan tahun penjara.