Kota Bandung (ANTARA) - Mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi menghadiri sidang praperadilan tersangka utama kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon yakni Pegi Setiawan, di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa.
Dari pantauan ANTARA, Dedi Mulyadi tampak duduk di bangku kursi persidangan bersebelahan dengan ayah Pegi Setiawan, Rudi Irawan, bersama masyarakat yang sengaja datang untuk memberikan simpati kepada Pegi.
Dedi mengaku sengaja datang ke PN Bandung untuk melihat jalannya persidangan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan sehingga publik dapat mendapatkan kepastian dan keadilan hukum.
"Ini saya temani ayahnya Pegi, secara kebetulan kan kuasa hukumnya dari Peradi dan saya datang ke sini untuk sama-sama menyaksikan atau melihat sebuah proses uji oleh Pengadilan Negeri Bandung terhadap gugatan yang dilakukan oleh Pegi Setiawan," kata Dedi Mulyadi.
Baca juga: Kuasa hukum Pegi tegaskan Polda Jabar salah tangkap
Baca juga: Hoaks! Jokowi dan Kapolri copot jabatan Kapolda Jabar karena batalkan sidang Pegi Setiawan
Menurutnya, kehadiran dirinya di persidangan ini adalah bagian dari memandu masyarakat yang mengalami kesulitan dan berharap sidang tersebut dapat berjalan secara objektif dan adil.
"Bisa dilihat dari awal dua bulan saya melakukan proses komunikasi, kemudian mewawancarai semua pihak. Tujuannya adalah menyajikan sajian-sajian yang objektif, sehingga sajian itu bisa dilihat oleh Pak Presiden, Pak Kapolri, Pak Kabareskrim, Kapolda, Direskrimum dan semua pihak termasuk masyarakat," katanya.
Sementara itu, Kabid Hukum Polda Jabar Kombes Pol Nurhadi Handayani mengungkapkan pihaknya telah siap memberikan jawaban terhadap permohonan yang diajukan oleh kuasa hukum Pegi Setiawan pada lanjutan sidang praperadilan pada hari ini.
Bahwasannya kita akan memberikan jawaban terhadap perhomohan yang telah disampaikan kepada pihak kami atau pihak kami sebagai termohon, kata Nurhadi.
Dia menyampaikan bahwa pihaknya nanti akan menunjukkan tiga alat bukti yang membuat Pegi ditetapkan sebagai tersangka.
Untuk alat bukti nanti mulai dari keterangan saksi, surat, ahli, kemudian nanti petunjuk yang nanti ranahnya oleh hakim, kita siapkan minimal tiga alat bukti yang cukup kuat dalam jawaban kami nanti, katanya.
Berita Terkait
Hasil survei unggul, Dedi Mulyadi ucapkan terima kasih pada masyarakat
20 Agustus 2024 09:15
Waspada! Sejumlah hoaks bagi-bagi hadiah jelang kemerdekaan Indonesia
13 Agustus 2024 21:16
Airlangga: Golkar tak balik kanan usai usung Dedi Mulyadi di Jabar
5 Agustus 2024 13:56
Dedi Mulyadi jadi saksi dalam sidang PK Saka Tatal
31 Juli 2024 13:19
Keluarga 7 terpidana Vina Cirebon laporkan kesaksian palsu
10 Juli 2024 16:57
Dedi Mulyadi: Mahalini dinikahi Rizky Febian sesuai syariat Islam
10 Mei 2024 17:47
Dedi Mulyadi telah menyiapkan opsi banding jika gugatan cerai istrinya dikabulkan
22 Februari 2023 09:08
DPR minta aparat kepolisian deteksi kasus hoaks penculikan anak
13 Februari 2023 13:56