Pangkalpinang (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan atau yang dikenal BPJAMSOSTEK menyerahkan santunan kepada tiga ahli waris dengan total sebesar Rp126.000.00 yang merupakan santunan kematian, pada Kamis (18/7).
Santunan tersebut diberikan kepada masing-masing ahli waris dari peserta atas nama Lena sebesar Rp42.000.000, peserta atas nama Kasmin sebesar Rp42.000.000 dan peserta atas nama Abdul Kodir sebesar Rp42.000.000.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan cabang Pangkalpinang, Abdul Shoheh, Jumat (19/7) mengatakan ikut berbela sungkawa atas meninggalnya ketiga pekerja tersebut.
"Ketiga peserta di atas adalah peserta bukan penerima upah atau mandiri yang melakukan pembayaran iuran melalui agen-agen BPJS Ketenagakerjaan, salah satunya adalah agen BRILink," katanya.
Menurutnya pembayaran peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui agen BRILink sangatlah mudah, peserta hanya menunjukan kartu identitas seperti KTP.
Ia mengatakan, Santunan JKM (Jaminan Kematian) diberikan kepada peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia tanpa ada sangkutannya dengan pekerjaan, biasanya meninggal karena sakit jantung, kelelahan atau kecelakaan di luar dari jam kerja.
Ia berharap santunan yang diberikan kepada ahli waris dapat dipergunakan sebaik mungkin, contohnya santunan kematian dipergunakan untuk membuka usaha karena telah kehilangan tulang punggung keluarga dan untuk memberikan penghasilan baru.
"Jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, pekerja pasti #kerjaKeras #BebasCemas," kata Abdul.