Jakarta (ANTARA) - DPR RI berkomitmen untuk mengawal kasus Ronald Tannur yang mendapatkan vonis bebas dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sebaik mungkin dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan terhadap lembaga yudikatif.
"Tentunya kami dari DPR akan berkomitmen untuk mengawal dan menuntaskan masalah ini, dan sebagai lembaga yang melakukan pengawasan terhadap lembaga yudikatif akan kami lakukan hal yang terbaik yang akan bisa kami lakukan," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco saat rapat audiensi Komisi III DPR bersama keluarga korban di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.
Dasco yang juga duduk di Komisi III DPR itu menegaskan kembali komitmen komisinya dalam mengawal kasus hukum tersebut agar korban, almarhum Dini Sera Afrianti, dan keluarganya mendapatkan hak yang seadil-adilnya.
Dasco menilai putusan hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur terkait kasus dugaan penganiayaan yang berakibat kekasihnya meninggal dunia itu tidak masuk akal.
"Apa yang disampaikan berdasarkan visum et repertum, dan dakwa jaksa, serta keputusan hakim itu sangat bertolak belakang dan menurut kami yang orang hukum ini adalah hal yang tidak masuk akal," tuturnya.
Tak lupa, dia turut menyampaikan duka cita kepada keluarga korban yang hadir dalam rapat audiensi tersebut yakni Ayah Dini Sera, Ujang Suherman bersama adik Dini Sera, Alfika Risma, beserta tim kuasa hukum.
"Saya ucapkan turut berduka cita yang mendalam atas berpulangnya almarhumah dalam keadaan yang menurut kita sama-sama memprihatinkan," ujar dia.
Pada Rabu (24/7), majelis hakim PN Surabaya, Jawa Timur, membebaskan Gregorius Ronald Tannur yang merupakan putra dari mantan salah satu anggota DPR RI Edward Tannur, dari segala dakwaan dalam kasus penganiayaan yang berakibat kekasihnya bernama Dini Sera Afrianti meninggal dunia.
Sebelumnya, Polrestabes Surabaya menetapkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan terhadap tersangka Ronald Tannur yang telah menghilangkan nyawa kekasihnya tersebut. Ronald dijerat dengan Pasal 351 dan 359 KUHP tentang penganiayaan dan kelalaian dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Penyelidikan oleh kepolisian mengungkap penganiayaan terjadi usai pasangan kekasih itu menghabiskan malam di tempat hiburan, kawasan Surabaya Barat.
Selain itu, Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pun sudah secara resmi menonaktifkan anggota DPR Fraksi PKB Edward Tannur dari keanggotaannya di Komisi IV DPR RI imbas kasus yang menimpa anaknya tersebut.
Berita Terkait
Guru besar Ubhara: Jangan hakimi ketua MA demi kepentingan pragmatis
30 Oktober 2024 19:25
Kejagung tangkap Ronald Tannur di Surabaya
27 Oktober 2024 18:56
Kejagung benarkan ada tersangka baru di kasus vonis Ronald Tannur
25 Oktober 2024 14:26
Tiga hakim terjaring OTT Kejagung ditahan di Kejati Jatim
24 Oktober 2024 11:45
Mahkamah Agung hukum Ronald Tannur 5 tahun penjara dan batal bebas
23 Oktober 2024 20:57
Kejagung benarkan tangkap 3 Hakim yang vonis bebas Ronald Tannur
23 Oktober 2024 17:53
Komisi III endus dugaan hanky panky di balik vonis bebas Ronald Tannur
29 Juli 2024 18:23