Pangkalpinang (ANTARA) - Pemerintah Kota Pangkalpinang menggelar sosialisasi tata naskah dinas di lingkungan pemerintah kota itu di Ruang Pertemuan OR Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Rabu (21/8).
“Tata naskah dinas adalah pengelolaan informasi tertulis yang meliputi pengaturan jenis, format, penyiapan, pengamanan, pengesahan, distribusi, dan penyimpanan naskah dinas, serta media yang digunakan dalam kedinasan," ujar Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Pangkalpinang, Agusfendi.
Agusfendi mengatakan, tata naskah dinas juga mengatur tentang teknik penyusunan, kewenangan penandatanganan, dan penggunaan lambang negara, logo dan cap dinas.
Diketahui, naskah dinas adalah alat komunikasi kedinasan dalam bentuk tertulis yang dibuat dan/atau dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.
“Naskah dinas memiliki fungsi utama sebagai alat komunikasi tulis, pedoman dalam bertugas, alat bukti tertulis, sarana pengingat, cermin profesionalisme serta kualitas lembaga dan asas keamanan," ujarnya.
Adapun tata naskah dinas yang disosialisasikan meliputi Surat Dinas, Surat Keterangan, Surat Izin, Surat Perintah, Surat Tugas, Surat Perjalanan Dinas, Surat Kuasa, Surat Undangan, Surat Panggilan, dan Nota Dinas.
Berita Terkait
Bawaslu tingkatkan kualitas SDM melalui bimtek tata naskah dinas
8 Agustus 2024 14:23
Pj Wali Kota Pangkalpinang apresiasi Kecamatan Rangkui gelar Nganggung dan doa bersama
27 September 2024 15:37
Kolaborasi pemkot dan BPS Pangkalpinang, torehkan nilai indeks pembangunan statistik tertinggi di Babel
26 September 2024 18:29
Budi Utama buka kastrasi kucing jantan di Pangkalpinang, momen berharga untuk kesehatan hewan peliharaan
26 September 2024 15:42
Pemkot Pangkalpinang dan BPJS Kesehatan tingkatkan sinergi pastikan UHC tepat sasaran
26 September 2024 14:45