Koba, Babel, (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menaati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PUU-XXII/2024 untuk pelaksanaan Pilkada Serentak 27 November 2024.
"Kita mengakomodasi keputusan MK terkait pelaksanaan pilkada dan itu diperkuat dengan terbitnya PKPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pencalonan Pilkada," kata Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Bangka Tengah Andriyandi Putra Pratama dalam kegiatan sosialisasi pendaftaran pasangan calon di Koba, Senin.
Andriyandi menjelaskan, pendaftaran pasangan calon mulai dibuka pada Selasa (27/8) hingga Kamis (29/8) dan syarat pendaftaran sudah diumumkan baik secara langsung maupun melalui media massa.
"Terkait ambang batas pencalonan dalam putusan MK, kita akomodasi dalam pasal 11 PKPU Nomor 10 Tahun 2024 yaitu partai politik bisang mengusung pasangan calon apabila berhasil meraih 10 persen suara sah dari total daftar pemilih tetap (DPT) di daerah setempat," ujarnya.
Pasal 11 PKPU Nomor 10 Tahun 2024 itu mengakomodasi putusan MK bahwa kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen di kabupaten/kota tersebut.
"Intinya kita menaati sepenuhnya keputusan MK untuk pelaksanaan pilkada dengan menerbitkan PKPU Nomor 10 Tahun 2024," ujarnya.
Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Bangka Tengah Sabri Aryanto menjelaskan, merujuk kepada pasal 11 PKPU Nomor 10 Tahun 2024 maka terdapat empat partai politik peserta pemilu yang bisa mengusung pasangan calon tanpa harus berkoalisi.
Empat partai politik tersebut adalah PDIP, Golkar, Gerindra dan PPP yang jumlah perolehan suara mencapai 10 persen dari total suara sah dalam DPT.
"Sampai saat ini empat partai politik besar itu bisa mengusung pasangan calon tanpa berkoalisi, pada Selasa (27/8) pendaftaran sudah kita buka dan kita menunggu para calon yang didaftarkan partai politik," ujarnya.