Pangkalpinang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung gelar Bimbingan Teknis Penelusuran dan Pemanfaatan Informasi Paten serta Paten Drafting Tahun 2024 di Politeknik Manufaktur Negeri Bangka Belitung, Selasa, (27/8).
Dalam rilis yang diterima di Pangkalpinang, Rabu, menyebutkan bahwa tema yang diusung dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) kali ini adalah 'Tingkatkan Inovasi dan Kreasi melalui Kekayaan Intelektual'.
Dalam laporannya, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Fajar Sulaeman Taman menyebut bahwa bimtek ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman kekayaan intelektual kepada dosen, mahasiswa, civitas akademika universitas sehingga dapat meningkatkan angka pendaftaran di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
"Juga untuk mengembangkan pemikiran kreatif dan inovatif bagi mahasiswa dan dosen dalam berkarya untuk menciptakan inovasi-inovasi baru," ujar Fajar.
Kepala Kantor Wilayah Harun Sulianto, dalam sambutannnya mengatakan hak kekayaan intelektual merupakan hak untuk memperoleh perlindungan secara hukum atas kekayaan intelektual, sesuai dengan peraturan perundangan-undangan di bidang kekayaan intelektual.
Harun mengatakan Kekayaan Intelektual terbagi atas 2 (dua) jenis, yaitu Kekayaan Intelektual yang bersifat Komunal (KI Komunal) dan Kekayaan Intelektual yang bersifat Personal (KI Personal).
KI Komunal meliputi Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), Pengetahuan Tradisional (PT), Sumber Daya Genetik (SDG) serta Potensi Indikasi Geografis (PIG).
Sementara KI Personal terdiri atas Hak Cipta, Merek, Paten, Desain Industri, Rahasia Dagang dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST).
Kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap pentingnya perlindungan KI khususnya paten, sehingga kedepannya para inventor mendapat manfaat secara ekonomis.
"Kami harap para peneliti saling berpacu untuk terus menghasilkan invensi yang dapat memberikan manfaat kepada masyarakat," harap Kakanwil Harun.
Wakil Direktur II Muhammad Subhan menuturkan bimtek ini diharapkan dapat menjadi langkah awal bagi para mahasiswa dan dosen dalam mengelola kekayaan intelektual yang dimiliki.
Ia berharap pengetahuan yang diberikan dapat mendorong para peserta untuk selalu inovatif dan memberi kontribusi positif kepada masyarakat.
Bertindak sebagai narasumber dalam kegiatan ini, Marten Aquareza (Pemeriksa Paten Pertama DJKI), yang menyampaikan terkait sistem paten, informasi paten dan manfaat paten.Dokumen paten mencakup informasi bibliografi, abstrak, deskripsi, klaim dan gambar (apabila ada).
Kemudian, narasumber lainnya yaitu Herdyka Sulistiardi (Pemeriksa Paten Pertama DJKI), yang menjelaskan teori penelusuran paten.
Teori penelusuran paten ialah konsep yang digunakan dalam proses pencarian dokumen paten yang relevan untuk suatu inovasi atau penemuan tertentu. Tujuannya untuk menentukan apakah suatu penemuan sudah pernah dipatenkan sebelumnya, atau jika ada dokumen paten yang relevan yang dapat mempengaruhi kemungkinan mendapatkan paten baru.
"Penelusuran paten merupakan langkah kritis dalam proses pendaftaran paten karena dapat mengidentifikasi potensi konflik atau halangan dalam memperoleh hak paten," jelas Herdyka.
Pemeriksa Paten Utama DJKI, menambahkan, Dra. Johani Siregar, Apt., M.H. mengatakan berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Paten Nomor 13 Tahun 2016, invensi tidak mencakup kreasi estetika, skema, aturan dan metode untuk melakukan kegiatan yang melibatkan mental, permainan, dan bisnis, serta aturan dan metode yang hanya berisi program komputer.
"Invensi yang tidak dapat dipatenkan adalah makhluk hidup, kecuali jasad renik/mikroorganisme," ujar Johani Siregar.
Sementara itu Ir. Indah Dwi Irawati (Pemeriksa Paten Utama DJKI) mengatakan, komersialisasi paten dilakukan supaya ada feedback yang memberikan nilai manfaat secara ekonomi.
Usai sesi pemaparan oleh narasumber, dilakukan pendampingan drafting paten oleh tim dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Hadir dalam kegiatan, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Adi Riyanto, Kepala Subbidang Kekayaan Intelektual Marsal Saputra, Wakil Direktur Politeknik Manufaktur Negeri Bangka Muhammad Subhan, Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Parulian Silalahi, Ketua Sentra Kekayaan Intelektual Robert serta 60 orang peserta yang terdiri atas dosen dan mahasiswa Politeknik Manufaktur Negeri Babel.
Berita Terkait
Kemenkumham Babel harmonisasikan 2 Ranperkada Kota Pangkalpinang
6 Oktober 2024 17:27
Tim Ahli Indikasi Geografis periksa substantif madu Pelawan Namang Bangka Tengah
4 Oktober 2024 21:56
Pelajari investasi, Kemenkumham Babel terima sosialisasi terkait pasar modal
4 Oktober 2024 11:06
Kakanwil Kemenkumham Babel apresiasi capaian kinerja Lapas Tanjungpandan
30 September 2024 19:39
Kemenkumham Babel gandeng Ditjen Kekayaan Intelektual dan Tokopedia promosikan madu Teran Beltim
28 September 2024 21:13
Bangun budaya sadar risiko, Kemenkumham Babel gelar penguatan manajemen risiko
24 September 2024 17:57
Kakanwil Kemenkumham Babel dilantik sebagai Majelis Pengawas Wilayah Notaris Babel Periode 2024-2027
19 September 2024 17:56
Kakanwil Kemenkumham Babel minta jajaran untuk berkolaborasi, bersinergi dan integritas
14 September 2024 13:19