Pangkalpinang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung gelar Bimbingan Teknis Penelusuran dan Pemanfaatan Informasi Paten serta Paten Drafting Tahun 2024 di Politeknik Manufaktur Negeri Bangka Belitung, Selasa, (27/8).
Dalam rilis yang diterima di Pangkalpinang, Rabu, menyebutkan bahwa tema yang diusung dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) kali ini adalah 'Tingkatkan Inovasi dan Kreasi melalui Kekayaan Intelektual'.
Dalam laporannya, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Fajar Sulaeman Taman menyebut bahwa bimtek ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman kekayaan intelektual kepada dosen, mahasiswa, civitas akademika universitas sehingga dapat meningkatkan angka pendaftaran di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
"Juga untuk mengembangkan pemikiran kreatif dan inovatif bagi mahasiswa dan dosen dalam berkarya untuk menciptakan inovasi-inovasi baru," ujar Fajar.
Kepala Kantor Wilayah Harun Sulianto, dalam sambutannnya mengatakan hak kekayaan intelektual merupakan hak untuk memperoleh perlindungan secara hukum atas kekayaan intelektual, sesuai dengan peraturan perundangan-undangan di bidang kekayaan intelektual.
Harun mengatakan Kekayaan Intelektual terbagi atas 2 (dua) jenis, yaitu Kekayaan Intelektual yang bersifat Komunal (KI Komunal) dan Kekayaan Intelektual yang bersifat Personal (KI Personal).
KI Komunal meliputi Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), Pengetahuan Tradisional (PT), Sumber Daya Genetik (SDG) serta Potensi Indikasi Geografis (PIG).
Sementara KI Personal terdiri atas Hak Cipta, Merek, Paten, Desain Industri, Rahasia Dagang dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST).
Kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap pentingnya perlindungan KI khususnya paten, sehingga kedepannya para inventor mendapat manfaat secara ekonomis.
"Kami harap para peneliti saling berpacu untuk terus menghasilkan invensi yang dapat memberikan manfaat kepada masyarakat," harap Kakanwil Harun.
Wakil Direktur II Muhammad Subhan menuturkan bimtek ini diharapkan dapat menjadi langkah awal bagi para mahasiswa dan dosen dalam mengelola kekayaan intelektual yang dimiliki.
Ia berharap pengetahuan yang diberikan dapat mendorong para peserta untuk selalu inovatif dan memberi kontribusi positif kepada masyarakat.
Bertindak sebagai narasumber dalam kegiatan ini, Marten Aquareza (Pemeriksa Paten Pertama DJKI), yang menyampaikan terkait sistem paten, informasi paten dan manfaat paten.Dokumen paten mencakup informasi bibliografi, abstrak, deskripsi, klaim dan gambar (apabila ada).
Kemudian, narasumber lainnya yaitu Herdyka Sulistiardi (Pemeriksa Paten Pertama DJKI), yang menjelaskan teori penelusuran paten.
Teori penelusuran paten ialah konsep yang digunakan dalam proses pencarian dokumen paten yang relevan untuk suatu inovasi atau penemuan tertentu. Tujuannya untuk menentukan apakah suatu penemuan sudah pernah dipatenkan sebelumnya, atau jika ada dokumen paten yang relevan yang dapat mempengaruhi kemungkinan mendapatkan paten baru.
"Penelusuran paten merupakan langkah kritis dalam proses pendaftaran paten karena dapat mengidentifikasi potensi konflik atau halangan dalam memperoleh hak paten," jelas Herdyka.
Pemeriksa Paten Utama DJKI, menambahkan, Dra. Johani Siregar, Apt., M.H. mengatakan berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Paten Nomor 13 Tahun 2016, invensi tidak mencakup kreasi estetika, skema, aturan dan metode untuk melakukan kegiatan yang melibatkan mental, permainan, dan bisnis, serta aturan dan metode yang hanya berisi program komputer.
"Invensi yang tidak dapat dipatenkan adalah makhluk hidup, kecuali jasad renik/mikroorganisme," ujar Johani Siregar.
Sementara itu Ir. Indah Dwi Irawati (Pemeriksa Paten Utama DJKI) mengatakan, komersialisasi paten dilakukan supaya ada feedback yang memberikan nilai manfaat secara ekonomi.
Usai sesi pemaparan oleh narasumber, dilakukan pendampingan drafting paten oleh tim dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Hadir dalam kegiatan, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Adi Riyanto, Kepala Subbidang Kekayaan Intelektual Marsal Saputra, Wakil Direktur Politeknik Manufaktur Negeri Bangka Muhammad Subhan, Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Parulian Silalahi, Ketua Sentra Kekayaan Intelektual Robert serta 60 orang peserta yang terdiri atas dosen dan mahasiswa Politeknik Manufaktur Negeri Babel.
Berita Terkait
Kanwil Kemenkumham Babel harmonisasi dua Ranperkada Bangka Tengah
18 Oktober 2024 09:43
Kanwil Kemenkumham Babel bahas Ranperkada Kota Pangkalpinang terkait Smart City
17 Oktober 2024 09:16
Hingga Oktober 2024, Kemenkumham Babel raih nilai IKPA sebesar 99,67
16 Oktober 2024 15:28
Kemenkumham Babel gelar rakor Dilkumjakpol
16 Oktober 2024 10:30
Kadivpas Kemenkumham Babel apresiasi ikrar zero halinar di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang
15 Oktober 2024 18:05
Imigrasi Pangkalpinang laksanakan Operasi Jagratara 2024
14 Oktober 2024 10:53
Kanwil Kemenkumham Babel harmonisasikan ranperkada puskesmas dan sawit
12 Oktober 2024 10:23