Sungailiat (Antara Babel) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menambah waktu membuka layanan perekaman data kependudukan e-KTP bagi masyarakat di daerah itu.
"Sebelumnya kami hanya membuka layanan perekaman dana e-KTP pada saat jam
kerja, namun sekarang kami menambah waktu layanan dari mulai 7.45 WIB
sampai 17.00 WIB," kata Pejabat Dukcapil Kabupaten Bangka, Agus di Sungailiat, Rabu.
Ia mengatakan, penambahan waktu pelayanan perekaman data kependudukan dimulai hari ini (7/9) sampai dengan akhir September 2016.
"Saya berharap dengan ditambahnya waktu pelayanan, masyarakat dapat melakukan perekaman setelah melakukan aktivitas kerja," ujarnya.
Dia mengatakan, pihaknya sudah mengirim surat ke seluruh kecamatan agar tetap membuka pelayanan perekaman data kependudukan baik sistem "Online" maupun "offline".
"Dengan keterlibatan pemerintah kecamatan membantu pelayanan perekaman data kependudukan e-KTP diharapan masyarakat di wilayah kecamatan dapat mendatangi kantor camat setempat tanpa harus ke kantor Dukcapil," ujarnya.
Menurut dia, pihaknya akan memberikan pelayanan perekaman data e-KTP semaksimal mungkin termasuk kemudahan sehingga masyarakat tidak mengalami kesulitan.
"Kami memberikan kemudahan pelayanan perekaman pendataan e-KTP sehingga masyarakat wajib KTP tidak mengalami kendala maupun kesulitan," ujarnya.
Berita Terkait
Pemkab Bangka Barat catat 1.029 pemilih pemula belum rekam KTP elektronik
28 Oktober 2024 20:19
KPK periksa ulang eks Dirjen Dukcapil soal penyidikan KTP-e
8 Oktober 2024 14:20
Ajak Petani tebus pupuk bersubsidi, Pupuk Indonesia: mudah, cukup pakai KTP
2 September 2024 10:33
67,11 persen pemilih pemula di Bangka Selatan sudah lakukan perekaman e-KTP
31 Agustus 2024 13:46
Mengetahui jenis kopi putih serta manfaatnya
5 Agustus 2024 10:15
Masjid Kubah Timah wajibkan penerima daging kurban bawa KTP
19 Juni 2024 10:15
Hoaks! NIK KTP DKI Jakarta akan dinonatifkan permanen pada 1 Juni
30 Mei 2024 20:11