Sungailiat (Antara Babel) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menambah waktu membuka layanan perekaman data kependudukan e-KTP bagi masyarakat di daerah itu.
"Sebelumnya kami hanya membuka layanan perekaman dana e-KTP pada saat jam kerja, namun sekarang kami menambah waktu layanan dari mulai 7.45 WIB sampai 17.00 WIB," kata Pejabat Dukcapil Kabupaten Bangka, Agus di Sungailiat, Rabu.
Ia mengatakan, penambahan waktu pelayanan perekaman data kependudukan dimulai hari ini (7/9) sampai dengan akhir September 2016.
"Saya berharap dengan ditambahnya waktu pelayanan, masyarakat dapat melakukan perekaman setelah melakukan aktivitas kerja," ujarnya.
Dia mengatakan, pihaknya sudah mengirim surat ke seluruh kecamatan agar tetap membuka pelayanan perekaman data kependudukan baik sistem "Online" maupun "offline".
"Dengan keterlibatan pemerintah kecamatan membantu pelayanan perekaman data kependudukan e-KTP diharapan masyarakat di wilayah kecamatan dapat mendatangi kantor camat setempat tanpa harus ke kantor Dukcapil," ujarnya.
Menurut dia, pihaknya akan memberikan pelayanan perekaman data e-KTP semaksimal mungkin termasuk kemudahan sehingga masyarakat tidak mengalami kesulitan.
"Kami memberikan kemudahan pelayanan perekaman pendataan e-KTP sehingga masyarakat wajib KTP tidak mengalami kendala maupun kesulitan," ujarnya.