Jakarta (ANTARA) - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika mempersilakan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep dan Wali Kota Medan Bobby Nasution untuk memberi data yang terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi.
"Seandainya saudara K maupun saudara DN mau memberikan datanya secara sukarela melalui website gol.kpk.go.id, dipersilakan," ujar Tessa dalam konferensi pers di Gedung KPK RI, Jakarta, Selasa.
Pemberian data tersebut, lanjut dia, tidak menghentikan proses yang sedang berlangsung di Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan (PLPM) KPK.
Ditegaskan pula oleh Tessa bahwa saat ini pengusutan gratifikasi Kaesang dan Bobby Nasution sudah tidak ditangani oleh Direktorat Gratifikasi. Pengusutan kedua laporan tersebut berlangsung di Direktorat PLPM.
"Direktorat Gratifikasi hanya mendukung dengan bahan-bahan yang sudah pernah dikumpulkan ke Direktorat PLPM," ucap Tessa.
Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman dan dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubaidilah Badrun pada hari Rabu (28/8) melaporkan Kaesang ke KPK atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi dalam bentuk fasilitas jet pribadi.
Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan bahwa pihaknya memiliki kewenangan dalam mengusut Ketua PSI sekaligus putra bungsu Presiden RI Joko Widodo, Kaesang Pangarep, terkait dengan dugaan gratifikasi atas penggunaan fasilitas pesawat jet pribadi.
"Kita harus melihat Kaesang kaitannya dengan penyelenggaraan negara, gitu. Ada keluarganya," kata Nawawi usai menghadiri rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/9).
Nawawi menegaskan bahwa sosok Kaesang tidak bisa dilihat individu secara personal belaka.
"Semua publik mengetahui bahwa Kaesang adalah ... , apa? Bisa dilanjutin gitu, 'kan? Sudah dipahami. Jadi, kaitannya ke situ gitu. KPK punya kewenangan untuk menguruskan hal-hal yang seperti itu," ujarnya.
Ia menepis anggapan yang menyebut bahwa Kaesang bukan pejabat publik sehingga tak layak dimintai klarifikasi soal dugaan gratifikasi sebab bisa terdapat perdagangan pengaruh yang termasuk jenis korupsi di dalamnya.
"Tidak seperti itu, kita mengenal ada instrumen-instrumen hukum, seperti trading influence, perdagangan pengaruh, apakah memang kemudahan-kemudahan yang diperoleh oleh yang bersangkutan itu tidak terkait dengan jabatan yang barangkali disandang oleh sanak kerabatnya," tutur Nawawi.