Jakarta (Antara Babel) - Komisi VII DPR RI menyetujui usulan Kementerian
Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) atas pagu anggaran pengembalian
biaya operasi migas atau cost recovery pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2017 sebesar 10,4 miliar dolar AS.
Dari hasil kesimpulan rapat kerja dengan jajaran Kementerian ESDM di
Jakarta, Kamis, Ketua Komisi VII DPR RI Gus Irawan Pasaribu mengatakan
perhitungan rincian anggaran cost recovery akan dibahas melalui
rapat dengar pendapat (RDP) dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana
Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) sesuai dengan
rencana kerja dan anggaran (work plan and budget/WP&B).
"Komisi VII dapat menyetujui cost recover
untuk RAPBN 2017 sebesar 10,4 miliar dolar AS. Struktur biaya secara
rinci dibahas dan disetujui pada RDP berikutnya dengan SKK Migas sesuai
siklus penyampaian WP&B," katanya.
Anggaran cost recovery yang disetujui itu lebih rendah dari pengajuan SKK Migas sebelumnya sebesar 11,7 miliar dolar AS.
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Menteri ESDM Luhut Binsar Panjaitan penurunan anggaran cost recovery tersebut juga telah dikomunikasikan dengan Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi dan Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo.
Ia menambahkan, pihaknya juga ingin agar anggaran cost recovery untuk tahun selanjutnya bisa ditekan di bawah 10 miliar dolar AS.
"Menurut
saya, banyak biaya yang bisa diturunkan. Kalau itu terjadi, saya
melihat mungkin di Kementerian ESDM bisa hemat sampai Rp80 triliun
secara keseluruhan," katanya.
Penghematan itu, lanjut Luhut, belum termasuk bidang lainnya, termasuk penghematan melalui subsidi tepat sasaran.
"Kalau
bisa kita lihat lagi dengan jernih, saya tidak terlalu berlebihan kalau
mengatakan kita bisa hemat dekat-dekat Rp100 triliun dengan subsidi
yang tepat," katanya.
Komisi VII Setuju 10,4 Miliar Dolar "Cost Recovery" RAPBN 2017
Kamis, 22 September 2016 17:18 WIB