Jepara (Antara Babel) - Pendaftaran pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Jepara, Subroto-Nur Yahman, sebagai peserta Pemilihan Kepala Daerah Jepara 2017 di Sekretariat Komisi Pemilihan Umum setempat diwarnai interupsi, Jumat.
Interupsi tersebut berasal dari PPP sebagai salah satu parpol pengusung perwakilan pengurus yang hadir mendaftarkan pasangan bakal calon tersebut bukan Ketua DPC PPP Jepara, melainkan diwakili pengurus DPW PPP Jateng.
Pengurus DPW PPP Jateng Istajib mengungkapkan sesuai aturan ketika ketua DPC PPP tidak bisa mendaftarkan pasangan bakal calon yang diusung, maka pendaftarannya diambil alih DPP PPP.
Untuk itu, kata dia, DPP PPP memberikan mandat kepada pengurus DPW PPP Jateng untuk mendaftarkannya.
Pasalnya, kata dia, Ahmad Marzuqi sebagai Ketua DPC PPP Jepara mendaftarkan diri sebagai bakal calon bupati lewat parpol lain.
Terkait dengan pernyataan KPU Jepara harus ada surat keterangan dari instansi berwenang, kata dia, ketika sudah ada surat mandat dari DPP PPP tentunya KPU Jepara biaa langsung mengambil keputusan tentu tidak apa-apa.
Apalagi, kata dia, surat mandat dari DPP PPP ditandatangani ketua umum dan sekjennya.
Ketua KPU Jepara M. Haidar Fitri menjelaskan bahwa setelah dicermati ketika ketua DPC tidak bisa mendaftarkan bakal calon yang diusung partai, maka diambil alih DPP.
Akan tetapi, kata dia, ketika pengurus DPP PPP yang mengambil alih, maka yang berhak tanda tangan merupakan DPP PPP.
"Kalaupun diwakilkan ke pengurus DPW PPP Jateng, sesuai aturan pada pasal lain harus ada surat keterangan dari instansi berwenang," katanya.
Oleh karena bertepatan dengan shalat Jumat, akhirnya KPU Jepara menskors hingga pukul 13.00 WIB untuk memberikan kesempatan kepada pengurus parpol untuk shalat Jumat.
KPU Jepara juga meminta waktu beberapa menit untuk menjawab permasalahan tersebut.
Bakal Calon Bupati Jepara Subroto mengatakan tidak mempermasalahkan "skorsing" pendaftaran dirinya karena diyakini KPU juga ingin hati-hati agar tidak ada permasalahan nantinya.
Pasangan bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Jepara, Subroto-Nur Yahman, dalam mendaftarkan diri ke KPU Jepara dengan berjalan kaki. Mereka berangkat dari kantor tim pemenangan Subroto-Yahman di Jalan Pemuda Jepara, diikuti perwakilan dari sembilan partai pengusung serta simpatisan.
Setelah menempuh perjalanan selama 45 menit dengan jarak tempuh dari kantor pemenangan ke kantor KPU Jepara sekitar satu kilometer, akhirnya pasangan bakal calon tersebut didaftarkan oleh sembilan partai politik pengusung.
Kesembilan parpol pengusung calon bupati yang saat ini menjabat Wakil Bupati Jepara dengan pasangannya Nur Yahman sebagai pengusaha mebel tersebut, adalah Partai Gerindra, PKB, PPP, PKS, Hanura, Golkar, PAN, Nasdem, dan Demokrat.