Mentok, Babel (ANTARA) - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berupaya mencegah masyarakat terjebak dalam judi dalam jaringan (daring) karena akan merugikan diri pribadi dan keluarga.
"Saat ini kami terus melakukan pemantauan terhadap sejumlah website ilegal, terkait judi daring dan pinjaman daring. Kita juga gencar memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar tidak terjebak dalam aktivitas ilegal tersebut," kata pelaksana tugas Kepala Diskominfo kabupaten Bangka Barat Farouk Yohansyah di Mentok, Jumat.
Ia mengakui pihaknya memiliki keterbatasan wewenang dalam mengatasi masalah website ilegal, namun pemantauan akan terus dilakukan sesuai dengan arahan Kementerian Komunikasi dan Digital.
Dengan adanya keterbatasan kewenangan tersebut, pihaknya akan terus melakukan edukasi untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat agar mampu menghindari terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.
"Kami meminta warga untuk menghentikan aktivitas judi dan pinjaman daring karena tidak ada manfaatnya bagi kita dan merugikan perekonomian,” katanya.
Diskominfo akan terus meningkatkan upaya edukasi kepada masyarakat agar terhindar dari jebakan semu tersebut.
Meskipun tidak memiliki wewenang untuk menutup aktivitas situs judi dan pinjaman daring, namun Diskominfo Bangka Barat akan terus melakukan pemantauan dan memberikan laporan secara berkala kepada Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia.
"Untuk pemblokiran wewenang kementerian, kami hanya bisa mengimbau dan melaporkan terkait aktivitas ini, jika mengetahui adanya website ilegal kami harapkan masyarakat segera memberikan informasi agar bisa kami teruskan untuk ditindaklanjuti," katanya.
Pencegahan judi daring juga dilakukan Polres Bangka Barat agar seluruh personel tidak ikut serta terseret dalam aktivitas yang akan berdampak buruk tersebut.
Secara berkala, Polres Bangka Barat melakukan pemeriksaan telepon seluler para personel untuk memastikan tidak ada aplikasi judi daring di dalamnya.
"Pemeriksaan dilakukan untuk menghindari keterlibatan personel bermain judi daring," kata Kepala Seksi Humas Polres Bangka Barat Ipda Ardianis.
Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari maraknya penggunaan aplikasi judi daring di ponsel sebagai ajang taruhan dan perjudian yang perlu diberantas secara menyeluruh.
"Pemberantasan judi tidak hanya menyasar masyarakat, tetapi juga internal polisi. Sebelum kami melakukan penindakan kepada masyarakat, kami sudah melakukan pengecekan terhadap anggota secara internal," katanya.
Pemeriksaan akan terus dilakukan untuk menghindari terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polres Bangka Barat dan jika ditemukan dalam telepon seluler anggota terdapat aplikasi perjudian maka akan dilakukan tindakan tegas.
"Kami berkomitmen akan langsung mengambil tindakan tegas kepada anggota. Ini merupakan bentuk keseriusan kita dalam memberantas judi daring dan menjaga integritas personel sebagai penegak hukum yang berintegritas," katanya.