"Saya kaget saja ada hal-hal yang menurut saya tidak benar, masa dia (JPU) bilang bahwa Jessica memasukkan sesuatu 5 gram, kapan itu? Anda sendiri kan nonton terus dari mana muncul itu? Keterangan saksi bisa jadi semacam diputar-putar gitu, itu tidak benar menurut saya," katanya di sela-sela sidang pembacaan tuntutan oleh JPU di PN Jakarta Pusat, Rabu.
Otto juga manyatakan saksi ahli digital forensik dari Laboratorium (Labfor) Polri, AKPB M Nuh Al Azhar juga tidak pernah mengatakan bahwa Jessica memasukkan sianida 5 gram setelah melihat rekaman CCTV Kafe Olivier.
"Kalau sudah diketahui 5 gram berarti ada dong barangnya? Kalau ada barangnya berarti jaksa lihat barangnya, ditimbang dong berarti kan?" ucap Otto.
Sementara itu dalam pembacaan tuntutan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Meylany Wuwung mengungkapkan meskipun terhalang "Paper Bag", namun gerak-gerik Jessica yang memasukkan sianida ke dalam es kopi Vietnam tetap terlihat melalui CCTV.
Pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang sendiri dimulai sejak pukul 13.00 WIB.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (5/10) menggelar sidang dengan pembacaan tuntuan oleh Jaksa Penuntu Umum (JPU) atas kasus meninggalnya Wayan Mirna Salihin diduga akibat kopi bersianida dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso.
Wayan Mirna Salihin sendiri tewas pada Rabu, 6 Januari 2016 di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta. Korban diduga meregang nyawa akibat menenggak es kopi vietnam yang dipesan oleh temannya, terdakwa Jessica Kumala Wongso.
Pewarta: Benardy FerdiansyahEditor : Mulki
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.