Koba (Antara Babel) - Kepala Kantor Perizinan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Zainal mengatakan kesadaran warga mengurus Izin Mendiri Bangunan (IMB) masih sangat rendah karena berbagai sebab.
"Kesadaran masyarakat mengurus IMB sangat rendah antara lain karena mereka merasa itu tidak penting," katanya di Koba, Minggu.
Ia menjelaskan, IMB sebenarnya wajib bagi warga yang mendirikan bangunan dan itu sudah diatur dalam perda meski realisasinya masih rendah.
"Ada juga warga yang mengurus IMB tetapi hanya untuk kepentingan meminjam uang di lembaga perbankan dengan menggadaikan sertifikat tanah," ujarnya.
Ia mengatakan, kebanyakan masyarakat berpendapat IMB hanya wajib diurus bagi pihak swasta yang mendirikan tempat usaha atau pembangunan infrastruktur publik yang merupakan proyek pemerintah.
"Padahal IMB itu tidak ada pengecualian, berlaku bagi siapa saja yang mendirikan bangunan baik lokasinya di pinggir jalan maupun tidak," ujarnya.
Pihaknya selalu menyosialisasikan IMB kepada masyarakat melalui aparatur desa terkait manfaat dan alur serta proses pengurusan IMB tersebut.
"Sosialisasi sudah kami lakukan, memang kesadaran masyarakatnya yang rendah. Padahal mengurus IMB tidak sulit dan tidak dipersulit, kalau persyaratan lengkap maka satu hari bisa selesai," ujarnya.