Belitung (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mendukung terbitnya undang-undang perlindungan guru guna melindungi guru dari ancaman dan tindakan kriminalisasi.
"Dalam pelaksanaan seminar memperingati HUT ke-79 PGRI kemarin kami mendorong terbitnya undang-undang tentang perlindungan guru," kata Pj Bupati Belitung, Mikron Antariksa saat menanggapi HUT ke-79 PGRI dan Hari Guru Nasional Nasional 2024 di Tanjung Pandan, Senin.
Menurut dia, sebagaimana diketahui saat ini banyak kejadian dan peristiwa oknum guru yang mendapatkan tindakan kriminalisasi.
Ia mengatakan, kondisi ini sangat miris dan disayangkan sekali, sehingga terbitnya undang-undang perlindungan guru dalam era pemerintahan sekarang ini diharapkan dapat melindungi para guru.
"Meskipun sebelumnya pada 2017 ada peraturan pemerintah tentang guru itu tidak bisa dipidanakan. Namun kenyataannya dengan adanya undang-undang tindak kekerasan maka perlu ada undang-undang terbaru tentang perlindungan terhadap guru," ujarnya.
Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga mendorong peningkatan kesejahteraan guru di daerah itu.
Disampaikan, berdasarkan sambutan Ketua Umum Pengurus Besar PGRI, Prof. Dr. Unifah Rosyidi dalam peringatan HUT ke-79 PGRI diketahui ada sebanyak 42 persen guru di Indonesia terlibat pinjaman daring.
"Maka kami berharap dengan meningkatnya kesejahteraan para guru dapat mengurangi ketergantungan terhadap pinjaman online," ujarnya.
Ia menegaskan, pemerintah daerah juga mendorong peningkatan kesejahteraan para guru khususnya di wilayah terluar dan terdepan seperti di Pulau Sumedang dan Pulau Gresik.
"Kami berharap ke depannya tunjangan-tunjangan yang membedakannya akan lebih tinggi dari sebelumnya," kata Mikron.
Pj Bupati Belitung mengucapkan selamat HUT ke-79 PGRI dan Hari Guru Nasional 2024 kepada seluruh guru di daerah itu.
"Selamat HUT ke-79 PGRI dan Hari Guru Nasional 2024 tentu saja banyak harapan yang disandingkan kepada mereka dalam mendidik generasi bangsa Indonesia ke depan," ujarnya.