Pangkalpinang (Antara Babel) - Ketua Komisi III DPRD Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Achmad Subari meminta masalah pembangunan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) yang melibatkan PT PLN dengan warga Kelurahan Jerambah Gantung, Kecamatan Gabek bisa diselesaikan secara musyawarah.
"Kemarin warga Kelurahan Jerambah Gantung datang ke DPRD untuk menyampaikan aspirasi terkait masalah kompensasi SUTT. Untuk itu kami minta permasalahan bisa diselesaikan secara musyawarah," katanya di Pangkalpinang, Kamis.
Dia mengatakan, kompensasi pembangunan SUTT yang diminta masyarakat sudah disampaikan pihaknya kepada PLN, dimana PLN juga sudah menjamin apabila ada hal-hal yang terjadi misalnya SUTT roboh atau kabel putus maka PLN akan bertanggung jawab.
"Kami juga dari Komisi III sepakat mengirimkan surat sebagai jaminan agar masyrakat tidak digusur di sekitar tower SUTT itu, karena bagaimana pun juga sedikit banyak masyarakat sudah merelakan apa yang mereka punya," ujarnya.
Ia menyebutkan, permasalahan antara PLN dan masyarakat bisa diselesaikan dengan jalur musyawarah yang dimediasi camat dan lurah setempat.
"Kalau masalah ini sudah sampai pengadilan kasihan masyarakat nantinya rugi besar, karena apabila untuk kepentingan umum maka negara bisa menggunakan lahan tersebut walaupun itu sudah hak milik," katanya.
Ia mengatakan, jika kalau masalah itu memang harus sampai ke pengadilan, masyarakat bisa terindikasi menghalang-halangi pembangunan untuk kepentingan umum dan ini bisa menjadi perkara pidana, maka itu pihaknya mengimbau agar masalah itu diselesaikan secara musyawarah.