Sungailiat (Antara Babel) - Pemerintah Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menetapkan pajak restoran dan rumah makan sebesar 10 persen dari jumlah pendapatan usaha.
"Sesuai dengan ketentuannya, pengusaha restoran dan rumah makan mempunyai kewajiban untuk membayar pajak sebesar 10 persen," kata Sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Bangka, Ferry Insani di Sungailiat, Selasa.
Untuk memaksimalkan hasil pungutan retribusi bagi pengusaha restoran dan rumah makan kata dia, pihaknya akan langsung terjun kelapangan untuk memberikan pengarahan kesemua pemilik restoran.
"Terjun langsung kelapangan sekaligus mensosialisasikan merupakan upaya strategis yang kami anggap baik mengingat sebagian pelaku usaha restoran dan rumah makan belum semuanya mengetahui atas kewajibannya membayar pajak restribusi yang ditetapkan sebesar Rp10 persen," katanya.
Pungutan dari sektor ini kata dia, dapat membantu meningkatkan pendapatan asli daerah sehingga nantinya pembangunan dapat tercapai seperti yang diharapkan.
"Saya imbau seluruh pelaku usaha restoran dan rumah makan untuk membayar kewajibannya sebagai bentuk mendukung program pembangunan dan kesejahteraan masyarakat," kata sekda.
Ia mengatakan, selain menerapkan retribusi sektor restoran dan rumah makan, pemerintah daerah juga menerapkan hal sama bagi pelaku usaha toko bangunan.
"Saya minta pemilik toko bangunan untuk membayar pajak galian c dalam penjualan pasir kuarsa," ujarnya.