"Laporkan kalau memang ada anggota kami yang pungli. Kami proses sesuai aturan berlaku," kata Rachman, di Mukomuko, Sabtu.
Hal itu, katanya, sesuai dengan ketetapan Komandan Resort Militer 041/Garuda Emas, Kolonel Infantri Andi Muhammad, yang akan memberikan sanksi tegas kepada anggota TNI AD, termasuk pegawai negeri sipil di institusi itu yang melakukan pungli.
Sampai sekarang, katanya, belum ada laporan atau pengaduan tentang anggotanya yang melakukan pungli.