Untuk jumlah APK baik itu baliho, umbul-umbul maupun spanduk masing-masing calon yakni maksimal tujuh buah setiap kabupaten kota. Jika lebih dari itu maka langsung ditertibkan.
Pangkalpinang (Antara Babel) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan menentukan jumlah alat peraga kampanye (APK) masing-masing calon gubernur dan wakil gubernur selama masa kampanye.

"Untuk jumlah APK baik itu baliho, umbul-umbul maupun spanduk masing-masing calon yakni maksimal tujuh buah setiap kabupaten kota. Jika lebih dari itu maka langsung ditertibkan," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Fahrurozi di Pangkalpinang, Senin.

Ia mengatakan, dari tujuh buah APK tersebut, tiga di antaranya akan disediakan oleh KPU Bangka Belitung. Sedangkan untuk masing-masing calon hanya boleh mencetak 150 persen dari jumlah yang disediakan pihaknya.

"Dalam hal ini berdasarkan anggaran kami hanya mampu menyediakan tiga buah APK, sehingga 150 persen dari masing-masing calon maksimalnya empat buah. Jika lebih dari itu akan ditertibkan," ujarnya.

Dikatakannya, terkait dengan pemeliharaan APK tersebut, akan diserahkan sepenuhnya kepada para peserta pemilu. Sedangkan untuk desain dan materi APK tersebut akan ditentukan besok.

"Selain APK, yang ditentukan jumlah cetakannya yakni bahan kampanye seperti stiker, layer, poster, brosur, pamflet dan mug. Bahan kampanye tersebut dicetak sesuai dengan jumlah kepala keluarga yakni sebanyak 405 ribu," katanya.

Ia mengatakan, untuk bahan kampanye tersebut, kemampuan anggaran yang dimiliki KPU Babel, yakni mencetak sebanyak 104 ribu lembar dan sisanya disediakan oleh para peserta pemilu.

"Untuk APK dan bahan kampanye ini sudah bisa dimulai pada tahapan kampanye yakni 28 Oktober 2016. Sedangkan untuk iklan di media massa akan kami tentukan pada Januari 2017 atau 14 hari sebelum akhir masa kampanye," ujarnya.

Pewarta: Try Mustika Hardi
Editor : Mulki

COPYRIGHT © ANTARA 2026