Sungailiat (ANTARA) - Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Bangka Belitung meminta pihak berwenang segera menindak kapal cantrang yang beroperasi di perairan laut provinsi itu.
Hal itu dikatakan Ketua HNSI Bangka Belitung, Ridwan menanggapi laporan dari nelayan setempat atas aktivitas penangkapan kapal cantrang yang berjarak sekitar 20 mil dari pinggir pantai.
"Pihak berwenang seperti Satpolair, TNI AL Babel dan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) untuk segera mencegah aktivitas kapal yang menggunakan alat tangkap ikan terlarang," jelas Ridwan.
Pemerintah melarang kapal ikan dengan alat tangkap cantrang karena merusak dasar laut dan terumbu karang, tidak selektif dan dapat menangkap semua ukuran biota laut dan berpotensi menimbulkan konflik horizontal dengan nelayan yang tidak menggunakan alat tangkap cantrang
"Bahkan laporan dari nelayan, kapal cantrang yang belum diketahui asalnya telah melakukan penangkapan ikan di perairan laut Bangka Selatan menggunakan alat tangkap trawl atau pukat harimau," katanya.
Umumnya kapal perikanan dengan alat tangkap cantrang, berkapasitas besar atau berbobot lebih dari lima gros ton, sedangkan nelayan Bangka Belitung menggunakan alat tangkap sesuai aturan dengan menggunakan kapal nelayan berkapasitas rata-rata di bawah lima gros ton.
Larangan cantrang berdasarkan Kepmen nomor 18 tahun 2021 merupakan elaborasi dan revisi antara Permen KP Nomor 26 Tahun 2014 tentang Rumpon, Permen KP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Andon Penangkapan Ikan, Permen KP Nomor 59 Tahun 2020 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Alat Penangkapan Ikan serta Kepmen KP Nomor 6 Tahun 2020 tentang alat Penangkapan Ikan di WPP RI.