Pangkalpinang (ANTARA) - Pertamina Patra Niaga bersama DPR Republik Indonesia melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah agen dan pangkalan LPG bersubsidi di Kota Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, guna memastikan stok gas tiga kilogram di daerah itu.
"Saya dapat memastikan untuk Kota Pangkalpinang secara umum tidak ada masalah dan masyarakat diimbau untuk tidak panic buying," kata Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya usai sidak LGP bersubsidi di Pangkalpinang, Minggu.
Ia mengatakan kegiatan sidak di dua agen dan pangkalan LPG bersubsidi ini merupakan DPR melakukan fungsi pengawasan sebagai anggota DPR untuk melihat langsung kondisi di lapangan.
"Dari dua titik yang kita kunjungi kita tidak menemukan adanya kendala, baik itu pasokan maupun harga. Saya juga sudah menanyakan kepada masyarakat yang membeli untuk harga sudah sesuai dengan HET," katanya.
Area Manager Communication, Relation dan CSR Sumbagsel Tjahyo Nikho Indrawan mengatakan Pertamina terus akan memastikan stok LPG tiga kilogram untuk masyarakat.
"Pertamina terus akan memastikan stok dan penyaluran LPG bersubsidi ini untuk masyarakat tetap aman untuk memenuhi kebutuhan masyarakat serta Pertamina selalu sigap menindaklanjuti permintaan pasokan LPG tabung tiga kilogram," jelasnya
Ia menyatakan untuk mengantisipasi peningkatan kebutuhan LPG tiga kilogram di masyarakat, serta menjaga situasi agar tetap kondusif dan meningkatkan ketahanan stok di pangkalan, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel melakukan penambahan pasokan fakultatif hingga saat ini sebanyak 17.360 tabung untuk wilayah Bangka dan 9.520 tabung untuk wilayah Belitung.
"Kesigapan Pertamina dalam mengelola jaminan pasokan LPG subsidi ini adalah hasil kerjasama baik antar Pertamina dengan semua pihak salah satunya pemerintah daerah," katanya.
Ia mengimbau agar masyarakat menggunakan LPG sesuai peruntukannya, dimana LPG 3 Kg merupakan produk subsidi yang ditujukan khusus masyarakat yang kurang mampu.
"Jika menemukan indikasi kecurangan masyarakat dapat melaporkan kepada aparat penegak hukum, atau melalui Pertamina Call Center (PCC) 135," katanya.