Pangkalpinang (ANTARA) - Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Didit Sri Gusjaya kembali menerima keluhan para honorer yang hingga saat ini masih dirumahkan karena tidak lulus mengikuti tes CPNS dan tidak masuk database BKN.
"Ada 2 persoalan yang dikeluhkan mereka. Pertama, mereka 150 honorer yang ikut ASN tapi tidak masuk database dan 24 honorer di Dinas Koperasi yang masuk database BKN namun digaji dari DAK non fisik minta dimasukkan menjadi honorer daerah atau Pemprov Babel," kata Didit kepada media di Pangkalpinang, Senin.
Ia mengatakan hingga saat ini mereka 150 honorer yang tidak masuk database itu masih dirumahkan meski DPRD Babel dan Penprov Babel sudah menganggarkan upah mereka, tapi tetap mereka tidak bisa bekerja karena aturan Menpan yang belum jelas.
Meski demikian ada solusinya melalui outsourching, namun ini setuju tidaknya tergantung kebijakan kepala daerah masing-masing.
"Saya sudah menghubungi Pak Pj Gubernur dan beliau akan memanggil lembaga-lembaga teknis untuk membahas ini," ujarnya.
Baca juga: DPRD Babel-BKPSDMD sepakat usulkan honorer masa kerja 15 tahun jadi PPPK
Dan terkait 24 honorer di Dinas koperasi yg masuk dana DAK non fisik atau APBN dan saat ini karena koperasi sudah terpisah, jadi ada kebijakan yang diminta koperasi agar mereka 24 orang ini masuk database Pemprov Babel.
Sebelumnya mereka masuk database pusat, namun saya sudah sampaikan ke Pj Gubernur dan beliau akan mengundang Kementerian Koperasi dan BKD agar segera mencari format secara aturan agar tidak melanggar aturan dan tidak terjadi hal yang tidak diinginkan sampai menciptakan pengangguran baru," tutup Didit.