Tanjungpandan, Belitung (ANTARA) - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengecam adanya bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang telah dilarang oleh pemerintah, dalam kegiatan tarhib menyambut Ramadhan 1446 Hijriah di daerah itu.
"Kami sangat mengecam adanya bendera HTI yang telah secara jelas dilarang oleh pemerintah," kata Plt Kepala Kantor Kementerian Agama Belitung, Suyanto di Tanjungpandan, Kamis.
Menurut dia, bendera tersebut diketahui dibawa oleh para jamaah dalam kegiatan pawai tarhib Ramadhan 1446 Hijriah di kawasan Bundaran Tugu Satam pada, Minggu (23/2) lalu.
Ia mengatakan, kehadiran bendera dari ormas keagamaan yang telah dibubarkan oleh pemerintah tersebut dapat menimbulkan suasana yang tidak kondusif di masyarakat.
"Kemudian dikhawatirkan menimbulkan perbedaan pendapat dan pemahaman kebangsaan," ujarnya.
Disampaikan, masyarakat bangsa Indonesia telah menyepakati bahwa NKRI adalah hasil dari perjuangan dan tetesan keringat para pendiri bangsa yang telah gigih berjuang merebut kemerdekaan dari tangan penjajah.
"NKRI adalah hasil perjuangan dan tetesan keringat serta darah para pahlawan bangsa Indonesia dulu," katanya.
Kemenag Belitung mengajak umat Islam di daerah itu melaksanakan ibadah puasa dengan sederhana, memperbanyak sedekah, dan saling menghormati dan menjaga keharmonisan hubungan antar umat beragama.
"Mari kita isi bulan suci Ramadhan 1446 dengan memperbanyak membaca Al-Quran, bersedekah, dan berzikir kepada Allah SWT," ujar Suyanto yang juga menjabat sebagai Ketua Tanfidziyah PCNU Belitung.