Pangkalpinang (ANTARA) - Kepala Kanwil Kementerian Hukum (Kemenkum) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Harun Sulianto menyerahkan sertifikat hak cipta kepada mahasiswa Program Sarjana dan Magister Hukum Universitas Pertiba (Uniper).
"Sertifikat hak cipta ini memberikan perlindungan hukum bagi karya intelektualnya dari penggunaan tanpa izin atau penyalahgunaan oleh pihak lain,” kata Harun Sulianto di Pangkalpinang, Kamis.
Ia mengapresiasi Rektor Pertiba Dr Suhardi yang telah menindaklanjuti perjanjian kerja sama dalam sentra kekayaan intelektual, sehingga adanya peningkatan pencatatan hak cipta skripsi dan tesis para mahasiswa di universitas tersebut.
"Hak cipta adalah hak eksklusif yang dimiliki pencipta atas karya-karyanya. Hak cipta timbul secara otomatis setelah suatu karya diwujudkan dalam bentuk nyata, katanya.
Ia menyampaikan bahwa hak cipta merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual berupa ciptaan, seperti karya tulis, musik, seni rupa, film dan lainnya.
“Kami mendorong para dosen dan mahasiswa untuk terus mencatatkan hak cipta berupa karya tulisnya, sehingga tercipta lingkungan yang kondusif bagi pertumbuhan inovasi di kampus," katanya.
Rektor Pertiba Suhardi menyampaikan para alumni akan menerima sertifikat hak cipta sebagai bentuk penghargaan atas karya dan kontribusi akademik.
"Peran Kanwil Kemenkum sangat besar dalam mengedukasi pentingnya perlindungan kekayaan intelektual khususnya hak cipta,” katanya.
Dekan Fakultas Hukum Pertiba Dr Syafri Hariansah mengatakan target perlindungan hak kekayaan intelektual pada Yudisium periode I tercapai 100 persen.
"Hal ini dapat tercapai karena dukungan dari Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Pertiba dan kami mendorong setelah lulus, ilmu yang diperoleh dapat bermanfaat dan diterapkan dengan baik di dunia kerja," katanya.