Pangkalpinang (ANTARA) - Kanwil Kementerian Hukum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah membentuk 30 pos bantuan hukum, guna memudahkan masyarakat desa dan kelurahan mendapatkan pelayanan hukum.
"Kami berharap pos bantuan hukum ini dapat menyediakan akses keadilan berupa pemberian pertolongan pertama terhadap masalah hukum bagi masyarakat desa dan kelurahan," kata Plt Kepala Kanwil Kemenkum Kepulauan Babel Harun Sulianto di Pangkalpinang, Senin.
Ia mengatakan saat ini jumlah desa dan kelurahan sadar hukum di Kepulauan Babel sebanyak 206 dengan rincian 165 desa dan 41 kelurahan tersebar di Kabupaten Bangka, Bangka Barat, Bangka Tengah, Bangka Selatan, Belitung, Belitung Timur dan Kota Pangkalpinang.
"Kami terus berupaya agar pos bantuan hukum ini terbentuk di seluruh desa dan kelurahan sadar hukum di daerah ini," katanya.
Ia menyatakan saat ini Kanwil Kemenkum Kepulauan Babel juga sudah mempersiapkan sebanyak 35 desa dan kelurahan binaan yang akan diajukan peningkatan status menjadi desa. kelurahan sadar hukum.
"Kami berharap pos bantuan hukum di desa dan kelurahan sadar hukum ini dapat meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat yang semakin luas dan mudah dijangkau oleh warga di daerah terpencil,” katanya.
Menurut dia dalam meningkatkan pelayanan hukum di perdesaan dan kelurahan ini, Kanwil Kemenkum Kepulauan Babel terus melakukan pembinaan dan pelatihan bagi anggota kelurahan dan desa kadarkum ini.
"Kami terus berkoordinasi sehingga posbankum desa kelurahan tetap terus berjalan untuk memberikan pelayanan bantuan hukum masyarakat, sehingga dapat memenuhi access to justice di Indonesia khususnya Kepulauan Bangka Belitung ini," katanya.