Tanjungpandan, Belitung (ANTARA) - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah (DPKD) Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, memusnahkan sebanyak delapan boks dan 58 berkas arsip fasilitatif periode 2003-2013 menggunakan mesin pengancur kertas.
"Jumlah arsip fasilitatif yang dimusnahkan adalah sebanyak delapan boks dan 58 berkas yang tercipta dari tahun 2003 sampai 2013," kata Kepala DPKD Belitung, Pari di Tanjungpandan, Jumat.
Menurut dia, pemusnahan arsip fasilitatif tersebut telah melalui tahapan yang sesuai dengan ketentuan dan prosedur salah satunya adalah berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
"Kegiatan pemusnahan arsip ini merupakan kegiatan kegiatan yang kedua kalinya dilaksanakan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kabupaten Belitung," ujarnya.
Ia mengatakan, pemusnahan arsip ini merupakan salah satu indikator pendukung dalam penilaian reformasi birokrasi.
"Sebagai leading sector di bidang kearsipan DPKD Belitung berupaya mewujudkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan arsip dinamis melalui kegiatan pemusnahan arsip," katanya.
Disampaikan, pemusnahan arsip ini bertujuan bertujuan agar pengelolaan arsip dinamis berjalan efektif dan efisien, mewujudkan tertib arsip di lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung, dan mendorong perangkat daerah untuk melaksanakan pemusnahan arsip sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sebelum dimusnahkan, lanjut dia, terlebih dahulu dilakukan pembentukan panitia arsip, penyeleksian arsip, pembuatan daftar arsip usul musnah, penilaian arsip, permohonan persetujuan pemusnahan oleh Bupati Belitung kepada Kepala Arsip Nasional RI.
"Tingkat pertumbuhan di setiap perangkat daerah tentu akan membawa konsekuensi logis terkait dengan pengadaan ruang simpan, sarana kearsipan, tenaga pengelola, waktu, dan biaya serta layanan arsip itu sendiri," katanya.