Toboali, Bangka Selatan (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyampaikan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, Senin (17/3).
Tiga Raperda yang disampaikan yakni pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan pemukiman kumuh, Kabupaten layak anak, dan perubahan ketiga atas peraturan daerah kabupaten Bangka Selatan nomor 17 tahun 2016 tentang organisasi perangkat daerah.
Wakil Bupati Bangka Selatan Debby Vita Dewi mengatakan, Raperda tentang kabupaten layak anak merupakan Raperda inisiatif DPRD yang dimaksudkan sebagai acuan pemerintah daerah dan masyarakat dalam penyelenggaraan kabupaten layak anak.
"Raperda ini untuk meningkatkan upaya pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak agar anak mencapai tumbuh kembangnya dengan optimal serta meningkatkan sinergisitas semua pihak dalam menyelenggarakan kabupaten layak anak," ujarnya.
Selanjutnya, Raperda tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 tahun 2016 tentang organisasi perangkat daerah (OPD) Kabupaten Bangka Selatan.
Pembentukan perangkat daerah menggunakan prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran berdasarkan beban kerja, sesuai kewenangan dan kondisi daerah masing-masing yang sejalan dengan prinsip penataan OPD yang rasional, proporsional, efektif dan efisien.
"Perangkat daerah merupakan unit organisasi yang melaksanakan kebijakan dan program pembangunan sesuai visi dan misi kepala daerah," ujarnya.
Selain itu, perangkat daerah memiliki kewajiban untuk melaksanakan kebijakan berbagai layanan yang sudah dimandatkan oleh Undang-undang dan lingkungan kerja perangkat daerah harus mampu mengakomodir seluruh mandat yang diberikan.
Ia mengatakan, dasar utama perubahan pembentukan perangkat daerah adalah adanya urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah dengan mempertimbangkan faktor luas wilayah, jumlah penduduk, kemampuan keuangan darah serta besaran beban tugas sesuai urusan pemerintahan.
"Dalam perubahan perangkat daerah diperlukan sinkronisasi antara mandat dan kewenangan sesuai Undang-undang dengan kebutuhan yang berorientasi pada pencapaian target pembangunan," ujarnya.
Debby mengatakan, terkait dengan Raperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan pemukiman kumuh dalam rangka untuk mencegah tumbuh dan berkembang perumahan dan permukiman kumuh baru.
Selain itu, kata dia untuk meningkatkan kualitas dan fungsi perumahan dan pemukiman sehingga menjadi perumahan dan kawasan pemukiman yang sehat, aman, serasi dan teratur.
"Kita ini mempertahankan perumahan dan permukiman yang telah dibangun agar tetap terjaga kualitasnya, sehingga perlu dilakukan upaya pencegahan dan peningkatan terhadap perumahan dan permukiman kumuh," ujarnya.
Ia berharap tiga Raperda yang telah disampaikan tersebut dapat segera dilakukan pembahasan oleh DPRD Bangka Selatan dan disahkan menjadi peraturan daerah.
"Kita berharap tiga Raperda yang telah kita sampaikan bisa segera dibahas oleh teman-teman di DPRD dan disahkan menjadi Perda," ujarnya.