Jakarta (Antara Babel) - Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta menolak memberikan status "justice collaborator" kepada Berthanatalia Ruruk Kariman, selaku pengacara Saipul Jamil yang menjadi terdakwa dalam kasus suap kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi.
"Menimbang permohonan terdakwa 1 dan penasihat hukumnya yang meminta agar terdakwa dijadikan 'justice collaborator' (JC) karena mengungkap kejadian pemberian uang yang dilakukan terdakwa 1 ke Rohadi selaku panitera PN Jakut untuk pengurusan berkas Saipul Jamil, permohonan terdakwa 1 dan penasihat hukumnya itu majelis hakim tidak sependapat karena seorang terdakwa bisa dijadikan JC harus memiliki peranan yang keci atau sedikit dalam perbuatan tindak pidana sedangkan terdakwa 1 sudah sejak awal melakukan komunikasi pengurusan perkara Saipul Jamil sejak awal. Lagipula penuntut umum KPK tidak mengajukan Bertha sebagai JC tapi majelis hakim memberikan apresiasi kepada terdakwa yang mengaku terus terang perbuatannya dan menjadi pertimbangan yang meringankan oleh majelis hakim," kata hakim Haryono dalam sidang pembacaan putusan di pengadilan Tindak Pidana Koruspi (Tipikor) Jakarta, Senin.
Majelis hakim yang terdiri atas Baslin Sinaga, Mas'ud, Haryono, Ugo dan Anwar juga pun menilai bahwa Berthanatalia yang merupakan istri dari hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi Jawa Barat Karel Tuppu itu terbukti bersalah dan divonis 2,5 tahun penjara ditambah denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan. Sedangkan sumber pemberi uang yaitu Samsul Hidayatullah yang merupakan abang Saipul divonis 2 tahun penjara ditambah denda Rp50 juta subsdier 2 bulan kurungan.
Dalam pembacaan sidang, Karel Tuppu tidak datang tapi artis Atalarik Syah hadir untuk memberikan dukungan kepada Bertha.
"'Justice collbaorator' ditolak atau dikabulkan tidak mengubah pidana tapi kami sudah ada itikad baik untuk membongkar semuanya," kata pengacara Bertha, Nazaruddin Lubis seusai persidangan.
Menurut Nazaruddin, Bertha adalah korban penipuan Rohadi.
"Klien kami murni korban penipuan oleh Rohadi yang mencari kesempatan dalam kesempitan dan mencari uang untuk proyeknya di Indramayu," tambah Nazaruddin.
Ia pun masih mengajukan pikir-pikir selama 7 hari terkait putusan itu.
"Kami masih pikir-pikir karena putusan 2,5 tahun dipotong masa tahanan yang sudah 6 bulan kan," ungkap Nazaruddin.
Dalam dakwaan pertama, Bertha, Samsul dan ketua tim pengacara Saipul yaitu Kasman Sangaji dinilai terbukti memberikan uang sebesar Rp50 juta kepada Rohadi supaya Rohadi menjadi penghubung dan memberikan akses dengan pimpinan pengadilan atau majelis hakim guna pengurusan penunjukan majelis hakim perkara Saipul Jamil.
Rohadi meminta uang Rp50 juta tersebut dari Bertha untuk membantu pengaturan majelis hakim yang diketuai oleh Ifa Sudewi. Uang pun diberikan pada April 2016 di area parkir PN Jakarta Utara Ancol.
Sedangkan dalam dakwaan kedua, Bertha, Samsul dan Kasman juga dinilai terbukti memberikan Rp250 juta kepada Rohadi dengan tujuan mempengaruhi putusan perkara atas nama Saipul Jamil untuk dapat menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya.
Samsul akhirnya hanya bersedia memberikan Rp300 juta. Bertha menyampaikan kepada Rohadi, bahwa hanya akan memberikan uang sebesar Rp300 juta dengan alasan putusan perkara Saipul tidak akan diputus pidana penjara 1 tahun sebagiamana disampaikan Rohadi sebelumnya.
Putusan Saipul Jamil pun menyatakan bahwa ia dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun. Sebagai ketua tim pengacara Saipul, Kasman Sangaji meminta penyerahan uang hanya Rp250 juta sehingga ada selisih sebesar Rp50 juta yang bisa dipergunakan bagi Kasman, Bertha dan seluruh tim penasihat hukum Saipul Jamil. Bertha menyerahkannya uang Rp250 juta itu pada 15 Juni di area parkir kampus Universitas 17 Agustus dan menyerahkan ke Rohadi.
Terkait dengan perkara ini, ketua tim pengacara Saipul Jamil, Kasman Sangaji sudah divonis 3,5 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan oleh majelis hakim yang sama.