Jakarta (Antar Babel) - Sebelas orang anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) mengajukan permohonan uji materi Undang Undang tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Mahkamah Konstitusi.
"Kami tidak memohon Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan ketentuan ini, tetapi kami mohon Mahkamah Konstitusi memberikan penafsiran," jelas kuasa hukum para Pemohon Arief Patramijaya.
Para Pemohon merasa keberatan dengan berlakunya ketentuan dalam Pasal 197 ayat (1) KUHAP yang mengatur tentang syarat materi yang terdapat dalam surat putusan pemidanaan.
Menurut para pemohon, syarat materi tersebut menimbulkan ketidakpastian terhadap jangka waktu penyelesaian sebuah perkara mengingat banyaknya materi yang harus dicantumkan.
"Telah terjadi pelanggaran hak-hak konstitusional kami yang mana dalam praktiknya putusan yang memuat syarat-syarat tersebut mengakibatkan putusan di tingkat kasasi tidak dapat dengan waktu singkat diterima oleh pencari keadilan maupun dari pihak advokat sebagai kuasanya," jelas Arief.
Para Pemohon juga menilai bahwa ketidakpastian jangka waktu penyelesaian perkara di Mahkamah Agung dapat menjadi celah bagi hadirnya oknum tidak bertanggung jawab yang mencoba menawarkan percepatan penanganan perkara.
Adapun sebelas orang anggota Peradi yang mengajukan permohonan uji materi ini adalah Juniver Girsang, Harry Ponto, Swandy Halim, Patuan Sinaga, Joelbaner Hendrik Toendan, Arief Patramijaya, Hanita Oktavia, Patricia Lestari, Triweka Rinanti, N. Pininta Ambuwaru, dan Handoko Taslim.