Jakarta (Antara Babel) - Ketua DPR Setya Novanto meyakini mantan Ketua DPR Ade Komarudin menempuh langkah tepat dan tidak melanggar aturan terkait putusan Mahkamah Kehormatan Dewan terkait pelanggaran kode etik.
"Saya yakin Pak Ade sangat mengerti apa-apa yang berkaitan dengan masalah aturan-aturan yang ada," katanya di Gedung Nusantara III, Jakarta, Senin.
Dia mengatakan Ade sudah bekerja secara baik dan telah melakukan langkah-langkah terbaik untuk kepentingan DPR.
Novanto meminta Akom mempelajari berkas dan materi soal mekanisme rehabilitasi nama baiknya terlebih dahulu.
"Dia masih berobat di Singapura tapi saya selaku ketua umum pasti melakukan itu," ujarnya.
Sebelumnya, mantan Ketua DPR Ade Komarudin (Akom) akan berjuang untuk mengembalikan nama baiknya, setelah adanya putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Dalam putusan MKD, Akom diberikan sanksi ringan (teguran tertulis), terkait pengaduan Komisi VI tentang langkah Akom yang memfasilitasi rapat BUMN dengan Komisi XI soal Penyertaan Modal Negara (PMN) padahal BUMN merupakan mitra Komisi VI.
"Saya mempertimbangkan untuk melakukan langkah-langkah selanjutnya soal MKD ini, karena ini menyangkut nama baik, bukan soal jabatan. Saya anggota DPR sejak 1997 berusaha menjaga nama baik itu tidak mudah," ujar Akom.
Dia menegaskan, langkah-langkah pemulihan nama baiknya itu akan dilakukan setelah sepuluh hari ke depan.
Berita Terkait
Presiden Prabowo umumkan upah minimum nasional 2025 naik 6,5 persen
29 November 2024 18:08
Presiden Prabowo: Setiap rupiah milik rakyat harus dinikmati oleh rakyat
28 November 2024 21:01
Prabowo umumkan dana kesejahteraan guru 2025 naik jadi Rp81,6 triliun
28 November 2024 20:58
Pemerintah alokasikan Rp17 triliun perbaiki 10.440 sekolah pada 2025
28 November 2024 19:44
Prabowo menitikkan air mata di hadapan para guru
28 November 2024 18:15
Brigjen TNI Arif Cahyono dukung penetapan Hanandjoeddin sebagai pahlawan nasional
28 November 2024 16:28