Belitung (ANTARA) - Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Destika Efenly meminta upaya pengendalian populasi anjing liar di daerah itu tidak disalahartikan oleh pihak-pihak tertentu.
"Kami meminta agar upaya pengendalian populasi anjing liar ini tidak disalahartikan dengan membunuh secara massal dan asumsi-asumsi lain yang terkesan mengerikan," kata Kepala DKPP Belitung, Destika Efenly di Tanjungpandan, Senin.
Hal ini disampaikannya guna menanggapi pro dan kontra kebijakan upaya pengendalian populasi anjing liar di daerah itu karena telah ramai menjadi perbincangan di media sosial.
Dirinya menilai populasi anjing liar di daerah itu sudah terlampau banyak akibat tidak pernah dilakukan upaya-upaya pengendalian populasi dalam beberapa tahun terakhir.
"Sehingga populasi anjing liar di Belitung ini sudah lebih (over) sehingga perlu dilakukan upaya-upaya kontrol populasi bukan pembasmian dan narasi-narasi lainnya yang terkesan menyeramkan," ujarnya.
Destika menambahkan, upaya pengendalian anjing liar ini juga dimaksudkan untuk menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat sesuai Perda Kabupaten Belitung Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat.
"Apalagi Belitung ini merupakan destinasi pariwisata sehingga kebersihan dan keindahan wajah kota maupun destinasi wisata menjadi prioritas untuk diperhatikan," katanya.
Di sisi lain, kata Destika, keberadaan anjing liar ini juga meresahkan masyarakat terutama para pengendara karena berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
"Sudah banyak laporan dan insiden masyarakat yang menabrak anjing kemudian mengalami luka-luka, baik luka ringan bahkan hingga patah tulang. Hal ini menjadi pertimbangan kami untuk melakukan kontrol populasi anjing liar," ujarnya.
Ia menegaskan, kontrol populasi ini hanya di kepada anjing liar yang tidak bertuan bukan kepada anjing peliharaan masyarakat sehingga diharapkan dapat dimengerti dan dipahami secara baik.
Oleh karena itu, pihaknya mengimbau agar masyarakat yang memiliki anjing peliharaan agar tidak dilepasliarkan kemudian dipasang tali pengikat, penanda khusus, atau dikandang.
"Kemudian juga kami imbau agar mengikuti vaksinasi dan pemeriksaan kesehatan secara rutin," katanya.