Titik-titik untuk memasang APK itu sudah ditentukan, maka ikuti itu dan jangan menyalahi aturan.
Koba (Antara Babel) - Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengingatkan pasangan calon Pilkada memasang alat peraga kampanye (APK) pada titik yang sudah ditentukan.

"Titik-titik untuk memasang APK itu sudah ditentukan, maka ikuti itu dan jangan menyalahi aturan," kata anggota Panwaslu Bangka Tengah, Robianto di Koba, Selasa
     
Hal itu dikemukakannya menyikapi adanya pemasangan sejumlah spanduk pasangan calon Pilkada Babel yang menyalahi aturan sehingga harus ditertibkan
     
"Kami menemukan ada beberapa spanduk yang dipasang menyalahi aturan terutama dari dua pasang dari empat pasangan calon yang bertarung dalam Pilkada 15 Februari 2017," ujarnya.

Pihaknya akan terus melakukan penyisiran di beberapa titik untuk memastikan bahwa APK tidak dipasang diluar titik yang sudah ditetapkan pihak KPU Bangka Tengah.

"Temuan pemasangan spanduk yang menyalahi aturan sudah kami sampaikan kepada pihak KPU untuk ditertibkan, jika tidak ditertibkan maka kami akan turun tangan menertibkannya bersama Satpol PP," tegasnya.

Ia juga mengingatkan kepada pasangan calon tidak memasang APK di lingkungan pemerintahan, kantor pemerintahan dan di kawasan rumah ibadah karena itu menyalahi aturan.

"Silahkan koordinasi dengan pihak KPU titik mana saja yang dibolehkan memasang APK dan mana kawasan yang harus bersih dari APK," ujarnya.

Pewarta: Ahmadi
Editor : Mulki

COPYRIGHT © ANTARA 2026