Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan bahwa kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba dihentikan.
“Tersangkanya meninggal dunia. Demi hukum, harus dihentikan,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat dihubungi dari Jakarta, Selasa.
Walaupun demikian, Asep menegaskan bahwa KPK tetap berupaya untuk mengembalikan kerugian keuangan negara.
“Saat ini kami fokus pada asset recovery-nya (pemulihan keuangan negara, red.),” jelasnya.
Sebelumnya, Abdul Gani Kasuba meninggal dunia pada 14 Maret 2025.
Asep saat menjabat Direktur Penyidikan KPK lantas mengatakan bahwa akan melakukan diskusi internal untuk membahas kelanjutan kasus tersebut.
AGK diketahui terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa dan pengurusan perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Selain itu, AGK terlibat dalam kasus dugaan TPPU. Estimasi nilai awal TPPU tersebut diduga mencapai lebih dari Rp100 miliar.