Koba, Babel (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, memproyeksikan pendapatan asli daerah (PAD) dalam APBD Perubahan Tahun 2025 senilai Rp147,6 miliar atau berkurang 4,84 persen dari target pada APBD murni sebesar Rp155,1 miliar.
"Pengurangan tersebut didapat dari adanya penyesuaian terhadap target Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, dan Lain-lain PAD yang Sah," kata Wakil Bupati Bangka Tengah Efrianda saat menyampaikan perubahan RKUA dan PPAS Tahun 2025 dalam rapat paripurna bersama DPRD setempat, di Koba, Selasa.
Ia menjelaskan, penyusunan perubahan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (RKUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun 2025 merupakan pedoman bagi perangkat daerah untuk menyusun anggaran yang akan dialokasikan dalam perubahan anggaran tahun berjalan.
"Tentu saja untuk menampung perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, adanya pergeseran anggaran antarorganisasi, antarprogram dan kegiatan, penggunaan SiLPA tahun 2024, pendanaan keadaan darurat, keperluan mendesak dan perubahan target pendapatan daerah," ujarnya.
Penyusunan perubahan RKUA Tahun 2025 merupakan kebijakan daerah dalam rangka memenuhi sasaran pembangunan sebagai pedoman dalam menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Bangka Tengah Tahun 2025.
"Selanjutnya, dibutuhkan strategi pencapaian yang memuat langkah-langkah konkret dalam mencapai target kondisi ekonomi makro daerah, melalui penyesuaian dan perubahan asumsi penyusunan APBD," ujarnya lagi.
Ketua DPRD Bangka Tengah Batianus mengatakan penyusunan RKUA dan PPAS untuk memenuhi sasaran pembangunan daerah.
"Pada prinsipnya, Rancangan Kebijakan Umum APBD Perubahan ini disusun karena telah terjadi perbedaan asumsi dengan Kebijakan Umum Anggaran yang telah disepakati sebelumnya atau terjadi usulan penambahan program dan kegiatan guna mencapai sasaran program dan kegiatan," ujarnya pula.