Pangkalpinang, Babel (ANTARA) - Badan Mutu Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mewajibkan pelaku usaha dan eksportir perikanan untuk mengikuti program manajemen mutu terpadu (PMMT) guna meningkatkan ekspor perikanan di wilayahnya.
"Pelaku usaha harus mengikuti sistem penjamin mutu untuk mengekspor produk perikanan ini," kata Kepala Badan Mutu KKP Kepulauan Babel Dedy Arief Henriyanto di Pangkalpinang, Babel, Selasa.
Ia mengatakan dalam upaya meningkatkan ekspor perikanan di Kepulauan Babel, Badan Mutu KKP telah menandatangani kerja sama dengan 59 negara dan dalam perjanjian kerja sama tersebut telah disepakati produk perikanan harus mengikuti sistem penjamin mutu PMMT.
"Ini menjadi persyaratan negara-negara tujuan ekspor perikanan dari daerah ini," katanya.
Menurut dia, apabila pelaku usaha atau eksportir perikanan mengikuti aturan ini, maka dapat dipastikan ikan diekspor ke negara-negara tujuan ekspor.
"Kita sudah menyosialisasikan aturan ini kepada seluruh pelaku usaha mulai dari pembudi daya hingga eksportir produk perikanan. Jangan sampai ikan yang diekspor ditolak oleh negara tujuan karena tidak mengikuti aturan ini," katanya.
Ia menyatakan Kepulauan Babel sebagai daerah produksi perikanan budi daya maupun tangkap, komoditas perikanan ini juga dikirim ke daerah lainnya untuk diekspor ke negara-negara lainnya.
"Saat ini, ekspor perikanan Babel melalui pelabuhan di Jakarta, maka rangkaian ekspor perikanan dari hulu hingga hilir harus saling berkesinambungan, agar tidak ada penolakan dari negara tujuan ekspor," katanya.