Pangkalpinang (Antara Babel) - Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berhasil menuntaskan sebanyak 700 kasus pelanggaran tenaga kerja selama tahun 2016.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Dinsosnaker Kota Pangkalpinang, Amrah Sakti, Jumat, mengatakan kasus pelanggaran terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan tersebut diselesaikan di 60 perusahaan.
"Dari kebanyakan kasus pelanggaran Undang-Undang Ketenagakerjaan yang diselesaikan yakni terkait upah dan keselamatan dan kesehatan kerja (K3)," katanya.
Menurut dia, guna mencegah terjadinya pelanggaran pihaknya secara rutin melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan agar mematuhi ketetapan perundang-undangan yang berlaku.
Pemeriksaan dilakukan secara berkala dan hingga kini pihaknya telah memonitor sebanyak 114 perusahaan lama dan 38 perusahaan baru.
"Pengaduan masyarakat tentang pemutusan hubungan ketenagakerjaan sebanyak 201 kasus sudah dilakukan penyelesaian dan tujuh kasus masih dalam proses," katanya.
Ia mengimbau agar perusahaan maupun pekerja sama-sama mengikuti aturan yang ada, sehingga ke depannya tidak ada lagi perusahaan yang melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Dinsosnaker Tuntaskan 700 Kasus Pelanggaran Tenaga Kerja
Jumat, 30 Desember 2016 23:08 WIB
Dari kebanyakan kasus pelanggaran Undang-Undang Ketenagakerjaan yang diselesaikan yakni terkait upah dan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).