Pangkalpinang (ANTARA) - Desk Koordinasi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Republik Indonesia selama Maret hingga awal Juli 2025 telah berhasil mencegah keberangkatan 1.321 orang calon PMI non-prosedural atau ilegal.
"Kita tidak hanya berhasil mencegah keberangkatan 1.321 orang calon PMI ilegal ini, tetapi juga memetakan jalur-jalur keberangkatan calon PMI non-prosedural," kata Deputi II Bidang Koordinasi Politik Luar Negeri Kemenko Polkam Mohammad Kurniadi Koba di Pangkalpinang, Rabu.
Ia mengatakan Desk Koordinasi Perlindungan PMI ini diluncurkan pada 13 Maret 2025 untuk memperkuat mandat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 dan Program Asta Cita Ke-7 Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dalam mencegah dan menangani PMI di luar negeri.
"Kita berhasil memetakan jalur-jalur tidak resmi atau tikus yang dijadikan tempat memberangkatkan calon-calon PMI ilegal ini," ujarnya.
Ia menyatakan Desk Desk Koordinasi Perlindungan PMI ini beranggotakan 19 kementerian, lembaga dan pemerintah daerah ini juga berhasil menangani 88 kasus tindak kejahatan judi online dan penipuan daring yang dialami PMI di luar negeri.
"Kita berhasil menangani 88 kasus dengan jumlah tersangka 115 dan korban 288 orang korban," katanya.
Menurut dia keberhasilan ini bukan sebagai garis finis, tetapi merupakan langkah awal dengan memperkuat kinerja agar jumlah PMI non-prosedural, pelaporan kasus, proses hukum dan penegakan hukum ini menurun.
"Ini baru mulai dan kita perlu kerja lebih kuat untuk mencegah, menekan dan menangani kasus-kasus hukum yang dialami PMI di luar negeri," katanya.
