Pangkalpinang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggandeng tokoh agama dan tokoh masyarakat guna mencegah pemberangkatan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal dari daerah itu yang ingin bekerja ke luar negeri.
"Ini sangat penting untuk mengedukasi masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri," kata Staf Ahli Gubernur Kepulauan Babel Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Eko Kurniawan saat membuka Diskusi Publik Sesi II tentang Bahaya PMI Non-Prosedural Sektor Judi Online Dan Online Scam, di Pangkalpinang, Kamis.
Ia mengatakan kegiatan diskusi publik sesi kedua tentang bahaya PMI non-prosedural sektor judi online dan online scam ini diikuti puluhan tokoh agama, tokoh masyarakat, mahasiswa dan pelajar sehingga sangat strategis untuk menambah wawasan tentang bahaya PMI non-prosedural.
Baca juga: Babel pulangkan 38 PMI korban kejahatan digital
Baca juga: Bangka Tengah lindungi pekerja migran dari judol dan penipuan
"Kita berharap tokoh agama ini menyebarkan informasi ini di masjid-masjid dan lingkungan masyarakat, agar masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri mengikuti prosedur yang berlaku," katanya.
Ia menjelaskan PMI non-prosedural ini artinya mereka berangkat tidak mengikuti aturan berlaku. Pekerja migran ini berangkat melalui agen-agen penyalur PMI ilegal dan pada akhirnya mereka menjadi korban tindakan kekerasan, judi online, penipuan online dan berbagai kasus lainnya.
"Yang mana berangkat tidak sesuai prosedur tentunya akan berdampak tidak baik, para pekerja migran ini bisa menjadi korban judi online, penipuan online dan lainnya," katanya.
Baca juga: DPRD Babel ajak masyarakat cegah migrasi ilegal dari tingkat desa
Baca juga: Gubernur Babel: PMI korban kejahatan digital harus dilindungi
Ia menyebutkan berdasarkan data Kemenko Polkam menyatakan kasus PMI non-prosedural bermasalah di luar negeri tertinggi atau terbanyak berasal dari Provinsi Jawa Barat, menyusul Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
"Kepulauan Babel ini juara ketiga terbanyak kasus dan hal ini harus ditekan dengan menggencarkan bahaya PMI non-prosedural kepada masyarakat," katanya.
