Koba, Babel (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun 2025 dengan defisit sebesar Rp30,7 miliar, setelah dilakukan penyesuaian terhadap Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS).

Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman di Koba, Kamis, menjelaskan defisit tersebut terjadi akibat ketidakseimbangan antara pendapatan dan belanja daerah yang disepakati dalam perubahan anggaran.

“Defisit ini hanya dapat ditutupi sebagian melalui pembiayaan netto sebesar Rp22,6 miliar, bersumber dari SiLPA tahun anggaran sebelumnya,” kata Algafry.

Dengan demikian, lanjut dia, masih terdapat kekurangan anggaran sebesar Rp8,1 miliar yang harus ditutup melalui penambahan pendapatan daerah dan/atau rasionalisasi belanja berbasis skala prioritas.

Dalam nota kesepakatan Perubahan KUA-PPAS yang telah disetujui bersama DPRD Bangka Tengah, belanja daerah ditetapkan sebesar Rp926,1 miliar, atau turun 6,46 persen dibandingkan APBD murni 2025 sebesar Rp990 miliar.

Sementara itu, pendapatan daerah dalam APBD perubahan diproyeksikan sebesar Rp895,4 miliar, turun 5,06 persen dari target semula sebesar Rp943,1 miliar.

Nota kesepakatan perubahan tersebut sudah ditandatangani oleh Bupati Algafry Rahman dan Ketua DPRD Bangka Tengah Batianus, dalam rapat paripurna di Gedung DPRD, Rabu (16/7).

Rancangan APBD Perubahan tersebut selanjutnya akan dibahas lebih lanjut untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah.



Pewarta: Ahmadi
Editor : Bima Agustian
COPYRIGHT © ANTARA 2026