Jakarta (Antara Babel) - Tim gabungan Resmob dan Reskrim Polsek Tegalrejo, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Rabu (4/1), telah menangkap seorang terduga pelaku tindak pidana terorisme berencana melakukan pengeboman di Pondok Pesantren Asrama Perguruan Islam, Tegalrejo, Magelang.
"Ya benar, pelaku bernama Hariz Fauzi telah ditangkap," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Rikwanto, di Jakarta, Kamis.
Pelaku bernama Hariz Fauzi bin Sukarlan Asjhadi beralamat di Dusun Krajan RT04/RW02, No. 89, Desa/Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang.
Bersama pelaku diamankan beberapa barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Suzuki Shogun 125 dengan nomor polisi AA-2770-JK berwarna hitam, sebuah helm, berbagai jenis perkakas dan alat tulis, kartu perdana, isolasi, kabel, paralon listrik, arang, dan satu unit telepon seluler merek Nokia seri C3-00 berwarna hitam.
Pelaku berencana melakukan pengeboman karena sakit hati atas perlakuan Gus Yusup selaku pimpinan Pondok Pesantren Asrama Perguruan Islam (Ponpes API) yang tidak menghargai pengabdiannya di ponpes tersebut dengan tidak memberikan dukungan atas pencalonan dirinya sebagai anggota legislatif dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Setelah keluar dari PKB, pelaku memutuskan untuk bergabung ke PDI Perjuangan, namun kepindahan dirinya ke partai lain tersebut membuat Gus Yusup menuduhnya sebagai anggota PKI.
"Dia dibilang, kamu itu PKI dan bahaya laten, pasang bendera merah di Tegalrejo," katanya lagi.
Rikwanto menuturkan, bom yang akan dipasang pelaku bertujuan untuk menghancurkan citra Pondok Pesantren Asrama Perguruan Islam agar tidak diminati lagi oleh santri dan siswa baru.
"Pelaku ingin menjatuhkan nama baik Ponpes API," katanya pula.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 7 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Teroris jo UU RI No. 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-undang.