Pangkalpinang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) melakukan penguatan nilai-nilai hak asasi bagi warga binaan di Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang guna membangun kesadaran HAM secara menyeluruh di lapas tersebut.
"Hari ini ratusan warga binaan mendapatkan penguatan nilai-nilai HAM," kata Kepala Kanwil HAM Kepulauan Babel Suherman saat membuka kegiatan Penguatan Kapasitas HAM di Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, Selasa.
Ia mengatakan kegiatan penguatan kapasitas HAM yang diikuti 150 warga binaan di Lapas tersebut merupakan bagian dari program nasional yang bertujuan membangun kesadaran HAM secara menyeluruh, mencakup masyarakat umum, komunitas sipil, serta sektor usaha, sebagai upaya bersama mewujudkan kehidupan yang berkeadilan dan bermartabat.
"Pemahaman HAM ini merupakan kunci dalam pembinaan. Ketika seseorang memahami hak dan kewajibannya, maka ia menjalani proses kemanusiaan secara utuh, di mana hal ini menjadi pondasi penting dalam proses reintegrasi sosial," katanya.
Sementara itu Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Giyanto menyampaikan penguatan HAM bagi warga binaan ini dilakukan secara khusus di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam rangka pemenuhan hak asasi manusia bagi warga binaan, meskipun mereka saat ini dibatasi kebebasannya secara hukum.
"Fokus kegiatan ini diarahkan kepada warga binaan yang akan menerima remisi, dengan tujuan agar mereka memahami hak dan kewajiban ketika kembali ke masyarakat," katanya.
Menurut dia, semua orang, termasuk warga binaan berhak menjadi manusia yang lebih baik dan diharapkan melalui pemahaman HAM ini akan melahirkan pribadi yang penuh integritas dan bertanggung jawab sebagai warga negara.
"Kita berharap warga binaan memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai HAM, sehingga dapat membentuk karakter warga binaan yang bertanggung jawab, berintegritas, serta mampu menjalani proses reintegrasi sosial dengan lebih baik," katanya.
