Pangkalpinang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung mengharmonisasikan tiga Ranperkada Pemerintah Kabupaten Bangka agar dapat berkontribusi positif terhadap pembangunan hukum dan tata kelola pemerintahan di daerah itu.
"Harmonisasi ranperkada ini diharapkan seluruh regulasi yang akan diterbitkan dapat menjadi landasan hukum kuat dan tidak tumpang tindih," kata Ketua Tim Kerja Kanwil Kemenkum Kepulauan Babel Muhamad Iqbal di Pangkalpinang, Sabtu.
Ia mengatakan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi terhadap draf tiga ranperkada Pemkab Bangka ini yaitu Ranperkada tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa di Kecamatan Riau Silip.
Ranperkada tentang Tata Cara Pemberian Keringanan, Pengurangan, Pembebasan dan atau Sanksi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan terakhir Ranperkada tentang Pengelolaan Asrama Mahasiswa dan Mess Milik Pemerintah Bangka di Luar Daerah.
Ia menyatakan pelaksanaan harmonisasi ini merupakan amanat dari Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
"Dengan adanya harmonisasi ini, maka dapat dipastikan keselarasan substansi dan teknik penyusunan suatu regulasi agar tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi," katanya.
Kepala BPPKAD Kabupaten Bangka Hariyadi mengapresiasi atas fasilitasi yang diberikan oleh Kanwil Kemenkum Bangka Belitung.
"Kami berharap harmonisasi ini dapat memperkuat penyelenggaraan pemerintahan daerah yang tertib, taat asas, dan efektif," katanya.
