Kewenangan untuk melakukan kegiatan tera ulang diserahkan kepada kabupaten dan kota sejak Oktober 2016, namun kami terkendala peralatan dan SDM untuk menjalankannya.
Bangka Tengah (Antara Babel) - Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, terkendala alat tera ulang yang digunakan untuk memastikan akurasi timbangan pedagang di daerah itu.

"Kewenangan untuk melakukan kegiatan tera ulang diserahkan kepada kabupaten dan kota sejak Oktober 2016, namun kami terkendala peralatan dan SDM untuk menjalankannya," kata Kepala Disperindagkop dan UMKM Bangka Tengah Useng Komara di Koba, Selasa.

Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, kewenangan urusan bidang perdagangan pada suburusan standardisasi dan perlindungan konsumen mengamanatkan bahwa pelaksanaan metrologi legal berupa tera, tera ulang, dan pengawasan diserahkan ke pemerintah kabupaten/kota mulai Oktober 2016.

"Sebelumnya kewenangan itu ada di pemerintah provinsi, namun sekarang diserahkan ke pihak kabupaten, sementara kami sebenarnya belum siap baik secara sumber daya manusia dan peralatan pendukungnya," ujarnya.

Pihaknya membutuhkan sumber daya manusia yang benar-benar ahli di bidangnya dan juga memerlukan alat tera yang harganya cukup mahal untuk bisa melaksanakan proses tera ulang terhadap timbangan pedagang.

"Setidaknya dibutuhkan Rp3 miliar untuk alat tera, gedung, dan sarana pendukung lainnya dan kami sudah mengajukannya namun tidak disetujui karena memang tahun ini terjadi pemangkasan anggaran yang lumayan besar yang dialami setiap instansi pemerintahan," ujarnya.

Ia mengatakan, sekarang ini alat tera itu hanya dimiliki Pemkot Pangkalpinang, sementara kabupaten di daerah itu belum memiliki alat tera.

"Kami selama ini menggunakan alat tera yang ada di Pangkalpinang yang harus menunggu giliran karena daerah lain juga menggunakan alat tera tersebut," ujarnya.

Pewarta: Ahmadi
Editor : Mulki

COPYRIGHT © ANTARA 2026