Koba, Babel, (ANTARA) - Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop-UKM) Kabupaten Bangka Tengah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan tera ulang alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapan (UTTP) di sejumlah pasar, untuk menjamin akurasi pengukuran serta menciptakan transaksi yang adil antara pedagang dan pembeli.

Kepala Disperindagkop-UKM Bangka Tengah Irwandi di Koba, Rabu, mengatakan tera ulang dilakukan untuk memastikan seluruh timbangan yang digunakan pedagang memenuhi standar dan melindungi konsumen dari potensi kecurangan.

“Tera ulang ini penting untuk menjamin keakuratan alat ukur sehingga tercipta transaksi yang jujur dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap perdagangan di pasar,” ujarnya.

Ia menjelaskan kegiatan tera ulang merupakan agenda rutin yang dilaksanakan secara berkala. Namun, dalam kondisi tertentu, tera ulang juga dilakukan secara kasuistik, terutama jika terdapat laporan masyarakat atau dugaan penyimpangan penggunaan alat ukur.

"Pelaksanaan kegiatan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal serta peraturan Menteri Perdagangan terkait UTTP," ujarnya.

Untuk meningkatkan kepatuhan pedagang, Disperindagkop-UKM melakukan sosialisasi dan edukasi, pelayanan jemput bola ke pasar, pendataan alat ukur, serta pengawasan rutin.

“Pendekatan yang dilakukan tidak hanya penegakan, tetapi juga pembinaan kepada pedagang,” katanya.

Jika ditemukan timbangan yang tidak memenuhi ketentuan, kata dia, maka dilakukan perbaikan atau penyetelan ulang. 

"Apabila tetap tidak layak, timbangan tersebut dilarang digunakan dan dapat dikenakan sanksi administratif sesuai aturan," ujarnya.

Menurut dia, timbangan dinyatakan memenuhi standar apabila telah melalui tera dan memiliki tanda sah, menggunakan alat sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI), serta dalam kondisi baik dengan hasil pengukuran yang stabil.

Saat ini, Disperindagkop-UKM Bangka Tengah telah melaksanakan tera ulang di dua pasar rakyat, yakni Pasar Namang dan Pasar Simpangkatis.

Di Pasar Simpangkatis, dari 46 unit timbangan pegas yang diperiksa, sebanyak 43 unit dinyatakan sah dan tiga unit bertanda tera batal.

Sementara itu, di Pasar Namang, petugas melakukan tera ulang terhadap 31 unit UTTP yang terdiri atas tiga timbangan elektronik dan 28 timbangan pegas.

“Hasilnya, 27 unit dinyatakan sah dan empat unit bertanda tera batal. Seluruh timbangan yang memenuhi syarat telah dibubuhi cap tanda tera dan stiker tera ulang tahun 2026,” jelasnya.



Pewarta: Ahmadi
Editor : Feny Aprianti

COPYRIGHT © ANTARA 2026