Jakarta (Antara Babel) - Tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan mengecek kepada dua anggota Polresta Bogor soal laporan salah satu saksi pelapor yang menyebut peristiwa pidana Ahok terjadi di Tegallega, Bogor pada 6 September 2016.
"Diketahui di dalam BAP tertulis pada 6 September 2016 sehingga di dalam laporan itu kami mau cek peristiwa pidana mana yang terjadi pada 6 September itu," kata Sirra Prayuna, anggota tim kuasa hukum Ahok di Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa.
Padahal kata dia, peristiwa pidana yang manjadi tuduhan terhadap kliennya itu terjadi pada 27 September 2016 di Kepulauan Seribu.
Soal saksi pelapor lain yang didatangkan Jaksa Penuntut Umum pada hari ini, pihaknya menyatakan tentu ingin mendalami profil saksi itu sendiri dengan melihat pengetahuan mereka secara utuh apakah mengetahui secara langsung sebuah peristiwa pidana yang terjadi pada Ahok itu.
"Kami berpandangan bahwa saksi-saksi sebelumnya hampir semuanya sama keterangannya lebih banyak memberikan pendapat mereka di BAP sehingga itu penting untuk kami dalami seberapa jauh pengetahuan mereka tentang penodaan agama dan kemudian ada unsur kesengajaan dari pelaku itu sendiri atau tidak," ucap Sirra.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) direncanakan menghadirkan enam saksi pelapor dalam lanjutan sidang kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa.
Sidang keenam Ahok sendiri direncanakan dimulai pukul 09.00 WIB.
Enam saksi pelapor itu antara lain Willyudin Abdul Rasyid Dhani, Ibnu Baskoro, Muhammad Asroi Saputra, Iman Sudirman, dan dua anggota Polresta Bogor Bripka Agung Hermawan dan Briptu Ahmad Hamdani.
Pemanggilan dua anggota polisi itu merupakan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara setelah adanya ketidaksesuaian data antara laporan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atas nama saksi Willyudin.
Dalam BAP tersebut tercantum bahwa laporan saksi Willyudin soal kasus Ahok terjadi pada 6 September 2016 dengan "locus delictie" (tempat kejadian) di Tegallega, Bogor sehingga dipertanyakan oleh tim kuasa hukum Ahok.
Willyuddin dalam sidang sebelumnya sempat menyatakan bahwa kemungkinan terjadi salah ketik oleh anggota Polresta Bogor tersebut.
Willyudin sendiri akan meneruskan kesaksiannya karena pada sidang sebelumnya (Selasa, 10/1) sempat tertunda akibat waktu yang sudah larut malam.
Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Berita Terkait
Disinformasi! Video PDIP usung Ahok di Pilkada DKI Jakarta 2024
28 Agustus 2024 21:54
Megawati minta Ahok tak banyak nyerocos ke publik
26 Agustus 2024 16:21
Ahok: PDIP tak mungkin usung Anies maju Pilkada Jakarta 2024
14 Agustus 2024 19:45
Deretan hoaks bagi-bagi hadiah uang di medsos, mulai Raffi Ahmad hingga Elon Musk
7 Agustus 2024 08:24
Megawati lantik Ganjar dan Ahok jadi pengurus DPP PDI Perjuangan
5 Juli 2024 13:32
Anies-Ahok menyatu cegah polarisasi Pilkada DKI Jakarta
12 Mei 2024 09:37
Erick Thohir hormati keputusan Ahok mundur dari Pertamina
3 Februari 2024 19:37
Ahok mundur dari Pertamina, Ganjar: Saya terima kasih
3 Februari 2024 17:30