Pangkalpinang (ANTARA) - Kanwil Kementerian Hukum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengharmonisasikan Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029 Kabupaten Bangka Barat, agar selaras dengan perundang-undangan berlaku.
"Pengharmonisasi ini agar produk hukum daerah ini tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi," kata Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Babl Rahmat Feri Pontoh di Pangkalpinang, Rabu.
Ia mengatakan harmonisasi ranperda ini merupakan salah satu tahapan yang harus dipenuhi dalam pembentukan produk hukum daerah sebagaimana amanah dari Pasal 58 Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
"Seluruh pemerintah daerah telah melaksanakan pengharmonisasian ranperda, ranperkada yang dilaksanakan oleh Kanwil Kemenkum Babel," katanya.
Ia berpesan tidak semua permasalahan harus diselesaikan dengan regulasi, mengingat saat ini telah terjadi hyperregulasi di berbagai daerah, dengan kondisi demikian berpotensi menjadi hambatan dalam pelaksanaan pemerintahan daerah.
"Kami berharap Pemkab Bangka Barat berfokus pada aspek kualitas regulasi dibandingkan dengan aspek kuantitas regulasi," katanya.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Bangka Barat Heru Warsito menyampaikan penyusunan Ranperda tentang RPJMD 2025-2029 telah melalui berbagai tahapan dan prosedur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Penyusunan dokumen ranperda ini telah disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah serta visi misi kepala daerah terpilih, sehingga berimplikasi pada indikator dan target capaian," katanya.
