Pangkalpinang (ANTARA) - Organisasi Pergerakan Rakyat Independen Suara Anti Inkonstitusional (PERISAI) Bangka Belitung memastikan akan menindaklanjuti rekomendasi DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan mengurus izin tambang rakyat kecil ke PT Timah Tbk. Hal ini ditegaskan setelah audiensi resmi yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD Babel, Senin (8/9/2025).
Penanggung jawab PERISAI Babel, Ali PGS mengatakan dalam pertemuan tersebut DPRD Babel menyatakan masyarakat diperbolehkan menambang tanpa kriminalisasi sambil menunggu penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
"DPRD juga memberikan rekomendasi tertulis kepada PERISAI Babel sebagai dasar untuk melanjutkan langkah ke PT Timah," katanya.
Empat Tuntutan Rakyat
PERISAI Babel hadir dengan surat resmi bernomor 005/PERISAI-BABEL/IX/2025 yang memuat empat tuntutan pokok, yaitu:
1.DPRD mempercepat proses penerbitan IPR sebagai hak rakyat sesuai Pasal 33 UUD 1945.
2.Selama proses IPR berlangsung, masyarakat bebas menambang tanpa ancaman kriminalisasi.
3.DPRD segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) atau menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk mencari solusi permanen.
4.Pertemuan antara masyarakat dengan Direktur Utama PT Timah Tbk guna membahas teknis pelaksanaan tambang rakyat di wilayah izin usaha perusahaan.
Rekomendasi DPRD dan Dukungan Tokoh
Audiensi ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Babel Eddy Iskandar dan dihadiri oleh Ketua Fraksi DPRD Babel Me Hoa serta puluhanan aktivis PERISAI Babel yang menyampaikan aspirasi masyarakat didukung oleh tokoh masyarakat Al Master.
DPRD Babel kemudian menyatakan dukungan penuh kepada penambang rakyat kecil. Melalui rekomendasi tertulis serta menegaskan bahwa rakyat berhak menambang dengan aman, tanpa intimidasi maupun penangkapan.
Komitmen Ali PGS
Penanggung jawab PERISAI Babel, Ali PGS, menegaskan organisasinya akan segera bergerak ke PT Timah untuk memperjuangkan legalisasi tambang rakyat.
“Beberapa hari ke depan kami akan menghadap manajemen PT Timah membawa rekomendasi tertulis dari DPRD agar SPK (Surat Perintah Kerja) bagi kelompok masyarakat segera diterbitkan," katanya.
Ia mengatakan, pelaksanaannya melibatkan PT Timah, kolektor resmi PT Timah, Satgas PT Timah, serta pemerintah desa di lokasi tambang untuk bersama-sama mengawal tambang rakyat.
"Setelah IPR terbit, PERISAI Babel juga akan mengurus SPK bagi kelompok masyarakat yang ingin menambang di WPR (Wilayah Pertambangan Rakyat)," katanya.
Setelah SPK PT Timah keluar, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Polda Kepulauan Bangka Belitung.

“Kami akan berkoordinasi dengan Polda Babel agar kebijakan yang ada bisa berjalan seiring dengan pengamanan di lapangan. Jangan sampai rakyat yang sudah mendapat izin resmi masih berhadapan dengan penangkapan. Semua harus sinkron, mulai dari PT Timah, pemerintah desa, hingga aparat keamanan,” tegasnya.
Harapan ke Depan
PERISAI Babel menegaskan perjuangannya tidak berhenti di audiensi. Mereka berkomitmen mengawal proses penerbitan IPR dan SPK hingga masyarakat benar-benar bisa menambang secara aman, tertib dan legal.
"Langkah ini diperjuangkan untuk melindungi penambang kecil seperti TI Sebu, Tungau, Upin2, TI Darert, TI Rajok, TI Ponton Isep, RI Selem, dan lainnya yang selama ini menggantungkan hidup dari tambang rakyat," kata Ali.
Tokoh masyarakat Al Master yang turut hadir bersama aktivis almaster lainnya juga menyatakan dukungan penuh terhadap langkah PERISAI Babel, menilai perjuangan ini sebagai wujud nyata keberpihakan pada rakyat kecil.
"Dengan adanya rekomendasi DPRD, dukungan PT Timah, serta koordinasi bersama aparat keamanan, PERISAI Babel optimistis legalisasi tambang rakyat di Bangka Belitung dapat segera terwujud," katanya.
