Jakarta (Antara Babel) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat, memeriksa mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Ade Komarudin sebagai saksi dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan paket KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-E).
Ade Komarudin yang diperiksa sebagai saksi dengan tersangka Sugiharto datang sekitar pukul 10.00 WIB dan langsung masuk ke dalam gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan.
Setelah Ade, selang lima menit kemudian mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar periode 2009-2014 Chairuman Harahap juga menyambangi gedung KPK.
Chairuman juga akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dengan tersangka Sugiharto terkait kasus KTP-E.
"Ya ada yang mau diperiksa," kata Chairuman yang juga pernah menjabat Ketua Komisi II DPR itu saat tiba di gedung KPK.
KPK sendiri menyatakan lebih dari 250 saksi sudah dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan soal kasus KTP-E.
Sudah ada dua tersangka dalam kasus ini yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Sugiharto.
Irman dan Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Irman diduga melakukan penggelembungan harga dalam perkara ini dengan kewenangan yang ia miliki sebagai Kuasa Pembuat Anggaran (KPA).
Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat kasus korupsi KTP-E itu adalah Rp2,3 triliun karena penggelembungan harga dari total nilai anggaran sebesar Rp6 triliun.